19 jam yang lalu
TEMPO.CO, Kupang -
Keluarga korban penembakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Yogyakarta
berjanji akan mengawasi persidangan di Pengadilan Militer terhadap 12 pelaku
anggota Kopasus, Kamis, 20 Juni 2013.
"Kami akan
cermati proses persidangan di pengadilan militer," kata Viktor Manbait,
salah satu keluarga korban Cebongan kepada Tempo di Kupang, Kamis, 20 Juni
2013.
Ada empat korban
penembakan di LP Cebongan asal NTT, yakni Dedi Candragalaja, Juan Manbait, Adi
Rohiriwu dan Decky Sahetapy.
Pihak-pihak yang
akan dicermati, menurut dia, yakni tuntutan oditurnya, saksi yang dihadirkan
dan kesaksiannya. Dari situ, katanya, keluarga akan mengetahui fakta-fakta
persidangan. "Dari situ, kami tahu apakah fakta-fakta itu dapat
dipertanggungjawabkan atau tidak?," katanya.
Dia mengaku sangat
menghargai proses hukum terhadap 12 pelaku penyerangan di LP Cebongan itu.
Namun, keluarga perlu kritisi dan cermati agar kasus ini bisa diungkapkan yang
sebenar-benarnya. Karena kepercayaan publik atas pengadilan ini sangat diragukan.
"Peradilan ini harus dipelototi oleh banyak orang untuk menjaga
kerdibilitas dan netralitas," katanya.
Keluarga juga
berharap agar dalam persidangan ini, majelis hakim akan memerintahkan untuk
melakukan rekonstruksi secara menyeluruh, mulai dari kasus di Hugos Cafe hingga
hari-hari dieksekusi empat putra NTT di LP Cebongan.
"Rekonstruksinya
harus dilakukan dimulai dari markas Kopasus di Gunung Lawu hingga eksekusi agar
bisa terungkap siapa dibalik aktor intelektualnya," katanya. (YOHANES SEO)