Jumat, 14 Juni 2013

Tak Terima Divonis Mati, Prada Mart Resmi Ajukan Banding



Rabu, 12/06/2013 13:31 WIB
Tya Eka Yulianti - detikNews

Bandung - Prada Mart Azzanul Ikhwan (23), terpidana mati kasus pembunuhan ibu dan anak mengajukan banding atas putusan hakim di pengadilan militer yang dibacakan pada Rabu (24/4/2013). Memori banding Prada Mart pun dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta hari ini.

"Penasihat hukum Prada Mart menyatakan banding. Memori bandingnya juga sudah kami serahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta hari ini," ujar Panitera Pengadilan Militer II-09 Bandung Kapten Dani saat dihubungi detikcom via ponselnya, Rabu (12/6/2013).
Atas banding Prada Mart, Oditur menyerahkan kontra banding. "Oditur kan sebelumnya menyatakan menerima putusan itu. Tapi karena dari Prada Mart mengajukan banding, ya mereka jadinya bikin kontra banding," katanya.

Memori banding dan kontra banding tersebut dikirim secara bersamaan untuk kemudian ditelaah oleh majelis hakim di pengadilan tinggi. "Di pengadilan tinggi tidak ada lagi pemeriksaan terdakwa. Hanya sidang berkas saja," katanya.

Hanya tinggal menunggu saja, apa putusan dari Pengadilan Tinggi atas perkara yang disoroti publik ini.

Prada Mart divonis mati di Pengadilan Militer II-09, Bandung, Rabu (24/4/2013) lalu. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana pada Shinta (19) yang tengah mengandung 9 bulan dan ibunya Opon (39) asal Garut. Pembunuhan itu terjadi saat Shinta meminta pertanggungjawaban Prada Mart atas anak yang dikandungnya. (tya/try)