Rabu,
12/06/2013 13:31 WIB
Tya Eka
Yulianti - detikNews
Bandung
- Prada Mart Azzanul Ikhwan (23), terpidana mati kasus pembunuhan ibu dan anak
mengajukan banding atas putusan hakim di pengadilan militer yang dibacakan pada
Rabu (24/4/2013). Memori banding Prada Mart pun dikirimkan ke Pengadilan Tinggi
Jakarta hari ini.
"Penasihat hukum Prada Mart menyatakan
banding. Memori bandingnya juga sudah kami serahkan ke Pengadilan Tinggi
Jakarta hari ini," ujar Panitera Pengadilan Militer II-09 Bandung Kapten
Dani saat dihubungi detikcom via ponselnya, Rabu (12/6/2013).
Atas banding Prada Mart, Oditur menyerahkan kontra
banding. "Oditur kan sebelumnya menyatakan menerima putusan itu. Tapi
karena dari Prada Mart mengajukan banding, ya mereka jadinya bikin kontra
banding," katanya.
Memori banding dan kontra banding tersebut dikirim
secara bersamaan untuk kemudian ditelaah oleh majelis hakim di pengadilan
tinggi. "Di pengadilan tinggi tidak ada lagi pemeriksaan terdakwa. Hanya
sidang berkas saja," katanya.
Hanya tinggal menunggu saja, apa putusan dari
Pengadilan Tinggi atas perkara yang disoroti publik ini.
Prada Mart divonis mati di Pengadilan Militer
II-09, Bandung, Rabu (24/4/2013) lalu. Dia dinyatakan terbukti bersalah
melakukan pembunuhan berencana pada Shinta (19) yang tengah mengandung 9 bulan
dan ibunya Opon (39) asal Garut. Pembunuhan itu terjadi saat Shinta meminta
pertanggungjawaban Prada Mart atas anak yang dikandungnya. (tya/try)