Senin,
03/06/2013-20:56
JAKARTA, (PRLM)- Mantan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menegaskan adanya usulan
agar warga negara Indonesia (WNI) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), buruh,
dan pekerja diwajibkan militer (Wamil) seperti tercantum dalam RUU Komponen
Cadangan, yang sedang dibahas oleh DPR RI, itu bukanlah militeristik.
Diajukannya RUU tersebut sebagai langkah antisipasi negara untuk mempersiapkan
perjuangan bagi rakyat dalam kondisi damai.
"Di mana-mana di negara di dunia ini ada
persiapan negara untuk membuat tentara cadangan dari rakyat. Itu hanya
persiapan negara dalam menyiapkan kapal perang, guna memperkuat negara. Itu
bukan militeristik," tandas Djoko Santoso dalam dialog kebangsaan tentang
"Tantangan Aktualisasi Pancasila" bersama Wakil Ketua MPR RI Ahmad
Farhan Hamid, dan Ketua Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan MPR RI Djafar
Hapsah di Jakarta, Senin (3/6/13).
Dalam RUU Komponen Cadangan dinilai kalangan
masyarakat termasuk DPR RI sendiri sebagai langkah diskrimintaif. "Banyak
pendapat di Komisi I mengenai pasal-pasal yang dinilai diskriminatif. Tapi,
jika mendesak, Wamil, dan bela negara seharusnya bukan hanya bagi PNS dan
pekerja, melainkan untuk semua warga negara," kata anggota Komisi I DPR RI
FPDIP Tjahjo Kumolo.
Menurut Djoko Santoso
dengan mencermati gelagat dinamika regional dan internasional, serta
kemungkinan tidak adanya ancaman agresi militer hingga 10-15 tahun ke depan.
Ditambah dengan kekuatan 420 ribu prajurit TNI dan peremajaan alutsista.
"Maka wamil itu tak masalah, dan baik-baik saja, meski mesti
dipertimbangkan lebih matang," tambah Djoko.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan mengusulkan
pentingnya pengesahan RUU Komponen Cadangan di tahun ini, agar secepat mungkin
direalisasikan sehingga Indonesia segera memiliki komponen cadangan.Komcad
dinilai perlu untuk mengatasi ancaman pertahanan dari dalam maupun luar negeri
sebagai ancaman globalisasi. (A-109/A-108)