Selasa, 04 Juni 2013

Sipil Wajib Militer Bukan Militeristik


Senin, 03/06/2013-20:56
JAKARTA, (PRLM)- Mantan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menegaskan adanya usulan agar warga negara Indonesia (WNI) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), buruh, dan pekerja diwajibkan militer (Wamil) seperti tercantum dalam RUU Komponen Cadangan, yang sedang dibahas oleh DPR RI, itu bukanlah militeristik. Diajukannya RUU tersebut sebagai langkah antisipasi negara untuk mempersiapkan perjuangan bagi rakyat dalam kondisi damai.

"Di mana-mana di negara di dunia ini ada persiapan negara untuk membuat tentara cadangan dari rakyat. Itu hanya persiapan negara dalam menyiapkan kapal perang, guna memperkuat negara. Itu bukan militeristik," tandas Djoko Santoso dalam dialog kebangsaan tentang "Tantangan Aktualisasi Pancasila" bersama Wakil Ketua MPR RI Ahmad Farhan Hamid, dan Ketua Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan MPR RI Djafar Hapsah di Jakarta, Senin (3/6/13).

Dalam RUU Komponen Cadangan dinilai kalangan masyarakat termasuk DPR RI sendiri sebagai langkah diskrimintaif. "Banyak pendapat di Komisi I mengenai pasal-pasal yang dinilai diskriminatif. Tapi, jika mendesak, Wamil, dan bela negara seharusnya bukan hanya bagi PNS dan pekerja, melainkan untuk semua warga negara," kata anggota Komisi I DPR RI FPDIP Tjahjo Kumolo.

Menurut Djoko Santoso dengan mencermati gelagat dinamika regional dan internasional, serta kemungkinan tidak adanya ancaman agresi militer hingga 10-15 tahun ke depan. Ditambah dengan kekuatan 420 ribu prajurit TNI dan peremajaan alutsista. "Maka wamil itu tak masalah, dan baik-baik saja, meski mesti dipertimbangkan lebih matang," tambah Djoko.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan mengusulkan pentingnya pengesahan RUU Komponen Cadangan di tahun ini, agar secepat mungkin direalisasikan sehingga Indonesia segera memiliki komponen cadangan.Komcad dinilai perlu untuk mengatasi ancaman pertahanan dari dalam maupun luar negeri sebagai ancaman globalisasi. (A-109/A-108)