Rabu, 19 Juni 2013

Sidang Kasus Cebongan Digelar 20 Juni_9 Tersangka Terancam Hukuman Mati

[YOGYAKARTA] Sidang tersangka pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, yang semula dijadwalkan 15 Juni, diundur menjadi Kamis, 20 Juni mendatang.

Wakil Kepala Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Jogja, Mayor (Chk) mengatakan, Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, mengumumkan jadwal sidang perkara kasus Cebongan.

"Sidang dibagi empat perkara dengan majelis hakim berbeda. Satu perkara ditangani oleh empat hakim," katanya Senin (17/6).

Perkara pertama dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon bersama dua orang lain dari Grup-2 Kopassus. Kemudian perkara Sertu Tri Juwanto, perkara Serda Ikhmawan, dan terakhir perkara Serma Rokhmadi bersama dua orang pelaku lainnya.

Dari 12 tersangka pembunuhan di Lapas Cebongan, 9 orang didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Kesembilan pelaku bakal dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Saksi Tak Kompeten
Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (APFI) telah mempresentasi dan menyerahkan hasil Pemeriksaan Kompetensi Psikologis Saksi di Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (17/6). Dari 42 saksi tersebut, tidak satu pun yang kompeten.

Anggota LPSK Teguh Soedarsono mengatakan, terdapat 18 orang psikolog yang mendampingi para saksi. Mereka berasal dari berbagai universitas di Yogyakarta, Rumah Sakit dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi).

Kesimpulan dari pendampingan yang dilakukan terkait kompertensi memberikan kesaksian, dari 42 orang saksi yang didampingi, sebanyak 9 orang petugas Lapas berstatus cukup kompeten dan 25 orang warga binaan berstatus cukup kompeten. Total 34 orang yang berstatus cukup kompeten bersaksi.

Sementara, tujuh orang berstatus kurang kompeten bersaksi terdiri dari dua petugas Lapas dan lima orang warga binaan.

"Satu orang tidak kompeten berasal dari warga binaan. Tidak ada saksi yang berstatus kompeten untuk menjadi saksi," terang Teguh Soedarsono.

Dari hasil kompetensi tadi, sambungnya, tim memberikan rekomendasi kepada LPSK beberapa model kesaksian dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Militer. (152), Sumber Koran: Suara Pembaruan (18 Juni 2013/Selasa, Hal. 05)