Wakil Kepala Pengadilan Militer (Dilmil) II-11
Jogja, Mayor (Chk) mengatakan, Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, mengumumkan
jadwal sidang perkara kasus Cebongan.
"Sidang dibagi empat perkara dengan majelis
hakim berbeda. Satu perkara ditangani oleh empat hakim," katanya Senin
(17/6).
Perkara pertama dengan terdakwa Serda Ucok Tigor
Simbolon bersama dua orang lain dari Grup-2 Kopassus. Kemudian perkara Sertu
Tri Juwanto, perkara Serda Ikhmawan, dan terakhir perkara Serma Rokhmadi
bersama dua orang pelaku lainnya.
Dari 12 tersangka pembunuhan di Lapas Cebongan, 9
orang didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Kesembilan pelaku bakal
dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan
berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara
paling lama 20 tahun.
Saksi Tak
Kompeten
Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (APFI) telah
mempresentasi dan menyerahkan hasil Pemeriksaan Kompetensi Psikologis Saksi di
Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK), Senin (17/6). Dari 42 saksi tersebut, tidak satu pun yang kompeten.
Anggota LPSK Teguh Soedarsono mengatakan, terdapat
18 orang psikolog yang mendampingi para saksi. Mereka berasal dari berbagai
universitas di Yogyakarta, Rumah Sakit dan Himpunan Psikologi Indonesia
(Himpsi).
Kesimpulan dari pendampingan yang dilakukan terkait
kompertensi memberikan kesaksian, dari 42 orang saksi yang didampingi, sebanyak
9 orang petugas Lapas berstatus cukup kompeten dan 25 orang warga binaan berstatus
cukup kompeten. Total 34 orang yang berstatus cukup kompeten bersaksi.
Sementara, tujuh orang berstatus kurang kompeten
bersaksi terdiri dari dua petugas Lapas dan lima orang warga binaan.
"Satu orang tidak kompeten berasal dari warga
binaan. Tidak ada saksi yang berstatus kompeten untuk menjadi saksi,"
terang Teguh Soedarsono.
Dari hasil kompetensi tadi, sambungnya, tim
memberikan rekomendasi kepada LPSK beberapa model kesaksian dalam menghadapi
persidangan di Pengadilan Militer. (152),
Sumber Koran: Suara Pembaruan (18 Juni 2013/Selasa, Hal. 05)