Rabu, 19 Juni 2013

KASUS LAPAS CEBONGAN_12 Anggota Kopassus Dijerat Pasal Berlapis


YOGYAKARTA,   Sebanyak 12 oknum anggota Komando Pasukan Khusus Grup II Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dijerat dengan pasal berlapis yang terkait dengan pembunuhan berencana.

"Jadwal persidangan telah ditetapkan pada Kamis (20/6) dengan agenda pembacaan dakwaan. Para terdakwa semua dijerat dengan pasal berlapis," kata Kepala Tata Usaha Urusan Dalam (Kataud) Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa Dandel, Selasa.

Dalam jadwal persidangan yang tertera di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon dan dua temannya dikenai Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55, lebih Subsidair, pasal 351 (1) jo ayat 3 KUHP jo Pasal 55.

Selain itu, dikenai berlapis, yaitu Pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Terdakwa lain Sertu Tri Juwanto dan empat tersangka lain, "dikenai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHPn subsidair pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan lebih Subsidair pasal 351 (1) jo ayat 3 KUHP jo Pasal 55 serta dikenai berlapis pasal 170 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Serda Ikhmawan Suprapto, dikenai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsidair pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan lebih Subsidair pasal 351 (1) jo ayat 3 KUHP jo Pasal 55. Terakhir Serma Rokhmadi dan dua tersangka lainnya dikenai pasal 121 ayat (1) KUHPM j o 55 (1) ke 1 KUHP.

"Pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan berencana, dengan dikenai hukuman ancaman maksimal mati atau kurungan seumur hidup dan 20 tahun penjara. Tersangka yang bernama Serda Ucok Tigor Simbolon merupakan eksekutor empat tahanan titipan Polda DIY hingga tewas," katanya.

Seperti diberitakan, 12 oknum anggota Kopassus tersebut melakukan penyerangan di Lapas IIB Cebongan, Sleman pada Sabtu (23/3). Dalam insiden tersebut empat tahanan titipan Polda DIY dalam kasus pengeroyokan Sertu Heru Santosa tewas dengan diberondong peluru. Insiden penyerangan ini diduga terkait peristiwa pengeroyokan di Hugo's Cafe Yogyakarta hingga menyebabkan anggota Kopassus, Serka Heru Santoso tewas. (Ant), Sumber Koran: Suara Karya (19 Juni 2013/Rabu, Hal. 05)