YOGYAKARTA, Sebanyak 12 terdakwa kasus penembakan di
Lembaga Pemasyarakatan Cebongan akan diadili di Pengadilan Militer Yogyakarta,
Kamis (20/6) ini. Persidangan mereka dipersiapkan secara khusus, termasuk
langkah pengawalan terhadap terdakwa. Bahkan, persidangan itu akan dihadiri
tiga hakim agung.
Kemarin, beberapa anggota Denpom IV/2 Yogyakarta dan
Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta menggelar geladi bersih tata cara
pengawalan terhadap 12 anggota Kopassus yang menjadi terdakwa tersebut.
Dalam sidang-sidang militer sebelumnya, geladi bersih
seperti ini jarang dilakukan.
Wakil Kepala Dilmil II-11 Yogyakarta Mayor (Chk)
Warsono mengatakan, pengawalan selama persidangan akan dilakukan oleh Polisi
Militer. "Dua Polisi Militer berjaga di pintu masuk ruang sidang dan dua
Polisi Militer lain mengawal para terdakwa dari luar ruang sidang hingga di
hadapan majelis hakim. Sebenarnya, prosedur seperti ini juga berlaku untuk
sidang-sidang lain," ujarnya.
Di ruang sidang mulai dipasang layar monitor.
Menurut rencana, di luar ruang sidang juga akan dipasang beberapa layar monitor
agar masyarakat umum dapat memantau persidangan.
Sejak Rabu pukul 06.30, ke-12 terdakwa telah
dipindahkan dari tahanan Pomdam IV/Diponegoro ke Denpom IV/2 Yogyakarta.
"Selama proses persidangan, seluruh terdakwa akan ditahan di sini. Mereka
berada dalam satu sel berukuran 5 meter x 6 meter persegi," ujar Komandan
Denpom IV/2 Yogyakarta Letnan Kolonel (CPM) Jefridin Adrian.
Menurut Jefridin, untuk mengamankan 12 terdakwa,
Denpom IV/2 Yogyakarta menyiagakan 14 personel Polisi Militer yang terdiri dari
satu regu Polisi Militer berjumlah sembilan orang yang disiagakan di ruang
penjagaan dan empat orang Polisi Militer di ruang tahanan. Sementara itu, untuk
mengawal para terdakwa dari rumah tahanan hingga tempat persidangan, Denpom
IV/2 Yogyakarta menerjunkan satu regu Polisi Militer berjumlah sembilan orang.
Video
telekonferensi
Untuk menjamin agar 42 saksi dalam kasus ini bisa
memberikan kesaksian dengan bebas dan tanpa tekanan, Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK) menyiapkan fasilitas video telekonferensi bagi para saksi
yang bisa bersaksi tanpa hadir di persidangan secara langsung.
"Kami tinggal menunggu kepastian (pemakaian
video telekonferensi) dari majelis hakim yang akan mengadili kasus ini,"
kata anggota LPSK, Inspektur Jenderal (Purn) Teguh Soedarsono.
Perbuatan para terdakwa, yaitu anggota Kopassus
Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura, tersebut dilakukan pada 23 Maret 2013.
Mereka dituduh menembak mati empat tahanan LP Cebongan dalam ruang tahanan LP
Cebongan. Kasus ini menarik perhatian publik hingga skala internasional.
Komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, dan
tiga hakim agung, yakni Imron Anwari (Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung),
Gayus T Lumbuun, dan Andi Ayub, dipastikan hadir memantau sidang ini.
"KY ingin mengetahui apakah fair trial terlaksana pada penyidangan
tersebut. Kalau ada contempt of court,
KY akan mengambil langkah hukum ataupun non hukum," ungkap Imam Anshori
Saleh. (ABK/ANA), Sumber Koran: Kompas
(20 Juni 2013/Kamis, Hal. 02)