Kamis, 20 Juni 2013

Sidang Disiapkan Khusus_Hari Ini, 12 Terdakwa Kasus Cebongan Diadili di Yogyakarta


YOGYAKARTA,   Sebanyak 12 terdakwa kasus penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan akan diadili di Pengadilan Militer Yogyakarta, Kamis (20/6) ini. Persidangan mereka dipersiapkan secara khusus, termasuk langkah pengawalan terhadap terdakwa. Bahkan, persidangan itu akan dihadiri tiga hakim agung.

Kemarin, beberapa anggota Denpom IV/2 Yogyakarta dan Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta menggelar geladi bersih tata cara pengawalan terhadap 12 anggota Kopassus yang menjadi terdakwa tersebut.

Dalam sidang-sidang militer sebelumnya, geladi bersih seperti ini jarang dilakukan.

Wakil Kepala Dilmil II-11 Yogyakarta Mayor (Chk) Warsono mengatakan, pengawalan selama persidangan akan dilakukan oleh Polisi Militer. "Dua Polisi Militer berjaga di pintu masuk ruang sidang dan dua Polisi Militer lain mengawal para terdakwa dari luar ruang sidang hingga di hadapan majelis hakim. Sebenarnya, prosedur seperti ini juga berlaku untuk sidang-sidang lain," ujarnya.

Di ruang sidang mulai dipasang layar monitor. Menurut rencana, di luar ruang sidang juga akan dipasang beberapa layar monitor agar masyarakat umum dapat memantau persidangan.

Sejak Rabu pukul 06.30, ke-12 terdakwa telah dipindahkan dari tahanan Pomdam IV/Diponegoro ke Denpom IV/2 Yogyakarta. "Selama proses persidangan, seluruh terdakwa akan ditahan di sini. Mereka berada dalam satu sel berukuran 5 meter x 6 meter persegi," ujar Komandan Denpom IV/2 Yogyakarta Letnan Kolonel (CPM) Jefridin Adrian.

Menurut Jefridin, untuk mengamankan 12 terdakwa, Denpom IV/2 Yogyakarta menyiagakan 14 personel Polisi Militer yang terdiri dari satu regu Polisi Militer berjumlah sembilan orang yang disiagakan di ruang penjagaan dan empat orang Polisi Militer di ruang tahanan. Sementara itu, untuk mengawal para terdakwa dari rumah tahanan hingga tempat persidangan, Denpom IV/2 Yogyakarta menerjunkan satu regu Polisi Militer berjumlah sembilan orang.

Video telekonferensi
Untuk menjamin agar 42 saksi dalam kasus ini bisa memberikan kesaksian dengan bebas dan tanpa tekanan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan fasilitas video telekonferensi bagi para saksi yang bisa bersaksi tanpa hadir di persidangan secara langsung.

"Kami tinggal menunggu kepastian (pemakaian video telekonferensi) dari majelis hakim yang akan mengadili kasus ini," kata anggota LPSK, Inspektur Jenderal (Purn) Teguh Soedarsono.

Perbuatan para terdakwa, yaitu anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura, tersebut dilakukan pada 23 Maret 2013. Mereka dituduh menembak mati empat tahanan LP Cebongan dalam ruang tahanan LP Cebongan. Kasus ini menarik perhatian publik hingga skala internasional.

Komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, dan tiga hakim agung, yakni Imron Anwari (Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung), Gayus T Lumbuun, dan Andi Ayub, dipastikan hadir memantau sidang ini.

"KY ingin mengetahui apakah fair trial terlaksana pada penyidangan tersebut. Kalau ada contempt of court, KY akan mengambil langkah hukum ataupun non hukum," ungkap Imam Anshori Saleh. (ABK/ANA), Sumber Koran: Kompas (20 Juni 2013/Kamis, Hal. 02)