JAKARTA -
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemarin mempublikasikan hasil
penyelidikan mereka atas kasus penyerbuan Lapas Cebongan, Sleman, DIY.
Publikasi itu dilakukan jelang sidang perdana kasus tersebut hari ini di
Mahkamah Militer Yogyakarta. Hasilnya, ada perbedaan antara temuan Komnas HAM
dan temuan penyidik POM TNI AD.
Perbedaan itu kemarin dibeber Komnas HAM. Di
antaranya adalah jumlah penyerang Lapas Cebongan. Temuan Komnas HAM, jumlah
pelaku dalam penyerbuan tersebut ada 14 orang. Berbeda dengan TNI yang merilis
tersangka berjumlah 12 orang.
Anggota Komnas HAM Nurkholis menuturkan, saat
penyerangan terjadi di sel A5, kondisi pencahayaan saat itu cukup terang.
Sebab, sel berukuran 5x8 meter itu diterangi dua buah lampu hemat energi
masing-masing delapan watt. Sehingga, sosok penyerbu bisa dilihat dengan jelas,
meski wajahnya tetap tidak terlihat karena tertutup sebo. "Terkait jumlah
pelaku itu nanti akan diuji di persidangan," ujar Nurkholis.
Komnas HAM juga mengklaim jika penyerangan itu
direncanakan, berkebalikan dengan pernyataan para petinggi TNI AD. Ketua Komnas
HAM Siti Noor Laila menyatakan, unsur perencanaan dapat dilihat dari beberapa
hal. Dimulai dari penggunaan senjata api dan peluru tajam oleh para pelaku.
Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, komnas HAM menyimpulkan
telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus tersebut, setidaknya ada lima jenis
pelanggaran yang dilakukan para penyerbu. Yakni, hak hidup, hak untuk tidak
mendapatkan perlakuan kejam dan merendahkan martabat, hak memperoleh keadilan,
hak atas rasa aman, dan hak milik.
Sementara itu, Anggota Lembaga perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK) Teguh Soedarsono mengatakan, dalam sidang perdana hari ini
belum diagendakan pemeriksaan saksi. Karenanya, LPSK hanya akan menyerahkan
hasil audit kompetensi psikis 42 saksi kasus tersebut.
Sementara itu, pihak TNI AD belum bisa dikonfirmasi
seputar persiapan menghadapi persidangan hari ini. Hingga berita ini ditulis,
Kadispen TNI AD Brigjen Rukman Ahmad belum memberikan tanggapan atas konfirmasi
yang dilayangkan koran ini. (byu),
Sumber Koran: Indo Pos (20 Juni 2013/Kamis, Hal. 01)