Kamis, 20 Juni 2013

Komnas HAM Beber Hasil Penyelidikan


JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemarin mempublikasikan hasil penyelidikan mereka atas kasus penyerbuan Lapas Cebongan, Sleman, DIY. Publikasi itu dilakukan jelang sidang perdana kasus tersebut hari ini di Mahkamah Militer Yogyakarta. Hasilnya, ada perbedaan antara temuan Komnas HAM dan temuan penyidik POM TNI AD.

Perbedaan itu kemarin dibeber Komnas HAM. Di antaranya adalah jumlah penyerang Lapas Cebongan. Temuan Komnas HAM, jumlah pelaku dalam penyerbuan tersebut ada 14 orang. Berbeda dengan TNI yang merilis tersangka berjumlah 12 orang.

Anggota Komnas HAM Nurkholis menuturkan, saat penyerangan terjadi di sel A5, kondisi pencahayaan saat itu cukup terang. Sebab, sel berukuran 5x8 meter itu diterangi dua buah lampu hemat energi masing-masing delapan watt. Sehingga, sosok penyerbu bisa dilihat dengan jelas, meski wajahnya tetap tidak terlihat karena tertutup sebo. "Terkait jumlah pelaku itu nanti akan diuji di persidangan," ujar Nurkholis.

Komnas HAM juga mengklaim jika penyerangan itu direncanakan, berkebalikan dengan pernyataan para petinggi TNI AD. Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila menyatakan, unsur perencanaan dapat dilihat dari beberapa hal. Dimulai dari penggunaan senjata api dan peluru tajam oleh para pelaku.

Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus tersebut, setidaknya ada lima jenis pelanggaran yang dilakukan para penyerbu. Yakni, hak hidup, hak untuk tidak mendapatkan perlakuan kejam dan merendahkan martabat, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, dan hak milik.

Sementara itu, Anggota Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Teguh Soedarsono mengatakan, dalam sidang perdana hari ini belum diagendakan pemeriksaan saksi. Karenanya, LPSK hanya akan menyerahkan hasil audit kompetensi psikis 42 saksi kasus tersebut.

Sementara itu, pihak TNI AD belum bisa dikonfirmasi seputar persiapan menghadapi persidangan hari ini. Hingga berita ini ditulis, Kadispen TNI AD Brigjen Rukman Ahmad belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan koran ini. (byu), Sumber Koran: Indo Pos (20 Juni 2013/Kamis, Hal. 01)