16 jam yang lalu
TEMPO.CO, Kupang -
Keluarga korban penembakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Yogyakarta,
berharap majelis hakim memerintahkan untuk melakukan rekonstruksi ulang
terhadap kasus yang menewaskan empat putra asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
"Kami
berharap, dalam persidangan nanti, hakim perintahkan untuk rekonstruksi ulang
kasus Cebongan secara menyeluruh," kata perwakilan keluarga korban LP
Cebongan, Viktor Manbait, Kamis, 20 Juni 2013.
Menurut dia,
investigasi TNI untuk mengungkap kasus LP Cebongan tidak dilakukan secara
menyeluruh, sehingga masih sangat diragukan. Harusnya, lanjutnya, rekonstruksi
kasus ini harus dilakukan dari awal di Hugos Cafe hingga penyerangan ke LP
Cebongan. "Rekonstruksi harus dimulai dari Hugos, dan apa yang terjadi di
Markas Kopassus di Gunung Lawu serta rute perjalanan ke LP Cebongan,"
katanya.
Keluarga juga
mempertanyakan apakah kasus Cebongan ini ada garis komandonya, dan sampai di
mana garis komando itu. Sebab, terdakwa 12 anggota Kopasus hanya dikenakan
pasal pembunuhan berencana. "Jika hanya fokus pada kasus pembunuhan,
keputusan hakimnya menjadi tidak penuh," katanya.
Keluarga menilai
akan percuma jika eksekutornya dihukum seberat-beratnya, namun fakta dan
kebenaran peristiwa itu terputus. Sebab, menurut dia, ini kasus besar yang
merongrong kewibawaan negara sehingga proses peradilan ini menjadi momentum
penegakan hukum. "Momentum atas penghormatan dan penghargaan terhadap nilai-nilai
kemanusiaan," katanya. (YOHANES SEO)