Jumat, 21 Juni 2013

Permintaan Rekonstruksi Ulang Kasus LP Cebongan


16 jam yang lalu

TEMPO.CO, Kupang - Keluarga korban penembakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Yogyakarta, berharap majelis hakim memerintahkan untuk melakukan rekonstruksi ulang terhadap kasus yang menewaskan empat putra asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

"Kami berharap, dalam persidangan nanti, hakim perintahkan untuk rekonstruksi ulang kasus Cebongan secara menyeluruh," kata perwakilan keluarga korban LP Cebongan, Viktor Manbait, Kamis, 20 Juni 2013.

Menurut dia, investigasi TNI untuk mengungkap kasus LP Cebongan tidak dilakukan secara menyeluruh, sehingga masih sangat diragukan. Harusnya, lanjutnya, rekonstruksi kasus ini harus dilakukan dari awal di Hugos Cafe hingga penyerangan ke LP Cebongan. "Rekonstruksi harus dimulai dari Hugos, dan apa yang terjadi di Markas Kopassus di Gunung Lawu serta rute perjalanan ke LP Cebongan," katanya.

Keluarga juga mempertanyakan apakah kasus Cebongan ini ada garis komandonya, dan sampai di mana garis komando itu. Sebab, terdakwa 12 anggota Kopasus hanya dikenakan pasal pembunuhan berencana. "Jika hanya fokus pada kasus pembunuhan, keputusan hakimnya menjadi tidak penuh," katanya.

Keluarga menilai akan percuma jika eksekutornya dihukum seberat-beratnya, namun fakta dan kebenaran peristiwa itu terputus. Sebab, menurut dia, ini kasus besar yang merongrong kewibawaan negara sehingga proses peradilan ini menjadi momentum penegakan hukum. "Momentum atas penghormatan dan penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan," katanya. (YOHANES SEO)