Sebanyak 20 anggota Batalyon Artileri Medan (Yon
Armed) 76/15 Tarik Martapura penyerang Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dijatuhi
vonis hukuman penjara 8 bulan hingga 4 tahun. Lima di antaranya dipecat. Pelaksanaan
hukuman kurung dan pemecatan masih menunggu keputusan banding para terdakwa,
akhir Juni. Sidang terakhir digelar untuk vonis Mayor Irfien Anindra, Komandan
Yon Armed 76/15, Jumat pekan lalu, di Palembang, Sumatera Selatan.
Oleh pengadilan tinggi militer, ia dikenai vonis 1
tahun penjara, tanpa pemecatan. Menurut Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya
Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji, dengan vonis terharap 20 terdakwa tersebut,
proses hukum penyerangan Markas Polres OKU di tingkat pengadilan militer
Palembang sudah usai. Sidang banding akan dilanjutkan di pengadilan tinggi
militer di Medan dan Mahkamah Agung di Jakarta. (IRE), Sumber Koran: Kompas (12 Juni 2013/Rabu, Hal. 02)