Rabu, 12 Juni 2013

Lima TNI Penyerang Polres OKU Dipecat


Sebanyak 20 anggota Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) 76/15 Tarik Martapura penyerang Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dijatuhi vonis hukuman penjara 8 bulan hingga 4 tahun. Lima di antaranya dipecat. Pelaksanaan hukuman kurung dan pemecatan masih menunggu keputusan banding para terdakwa, akhir Juni. Sidang terakhir digelar untuk vonis Mayor Irfien Anindra, Komandan Yon Armed 76/15, Jumat pekan lalu, di Palembang, Sumatera Selatan.

Oleh pengadilan tinggi militer, ia dikenai vonis 1 tahun penjara, tanpa pemecatan. Menurut Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji, dengan vonis terharap 20 terdakwa tersebut, proses hukum penyerangan Markas Polres OKU di tingkat pengadilan militer Palembang sudah usai. Sidang banding akan dilanjutkan di pengadilan tinggi militer di Medan dan Mahka­mah Agung di Jakarta. (IRE), Sumber Koran: Kompas (12 Juni 2013/Rabu, Hal. 02)