Rabu, 12 Juni 2013

Komponen cadangan Diperlukan bila TNI Profesional

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Komponen Cadangan (Komcad) belum diper­lukan karena komponen utama, yakni TNI yang profesional, belum terwujud. Pasalnya, pemenuhan kebutuhan minimal alat utama sistem persenjataan (alusista) sebesar 20% saja belum tercapai. Kita baru memenuhi sepertiga dari yang dibutuhkan.

"Bagaimana bisa menjadi TNI profesional dan survive jika kekuatannya baru seper­tiga?" ungkap anggota Komisi I DPR dari F-PDIP Sidharto Danusubroto dalam diskusi tentang RUU Komcad, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Dalam diskusi yang juga menghadirkan pengamat militer dari UI Andi Wijoyanto dan Koordinator Eksekutif Kontras Haris Azhar itu, Sidharto pun menyinggung soal adanya nuansa diskriminasi dalam RUU tersebut karena hanya menyebutkan bahwa yang wa­jib militer ialah PNS, pekerja, dan buruh.

"Lalu, bagaimana dengan pengusaha, artis, politisi, wartawan, dan sebagainya? Apakah mereka itu juga termasuk pekerja atau bu­kan?" tanya politikus senior PDIP itu.

Lebih dari itu, tambahnya, persoalan lain yang tidak kalah pelik ialah masalah pe­ngendalian disiplin. "Disiplin TNI-Polri saja sulit, apalagi sipil."

Di sisi lain, Andi Wijoyanto menilai RUU Komcad sebenarnya tak ada masalah, asal pemerintah dan DPR mampu meyakinkan empat hal pada masyarakat. "Yaitu, RUU ini bukan militeristik, bukan untuk kepentingan politik 2014, dibutuhkan oleh TNI, dan untuk efisiensi," ujarnya.

Menurut dia, dalam pembahasan RUU itu pemerintah harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa komcad bukan militeris­tik, tidak terkait dengan kepentingan politik 2014, benar-benar dibutuhkan oleh TNI, dan sebagai langkah efisiensi sumber daya manu­sia dan anggaran negara.

Dia mengakui bahwa TNI sebagai komponen utama memang harus professional, tapi komcad di mana-mana
memang dibutuhkan.  Hanya, komcad harus disiapkan enam tahun sebelum perang agar sipil benar-benar siap angkat senjata ketika terjadi perang.

"Yang jadi pertanyaan ialah kapan perang akan terjadi? Kan semua tidak tahu. Namun, negara harus menyiapkan komcad," tutur Andi.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jen­deral Moeldoko menilai wajar bila RUU Komcad mulai dibahas di DPR. "Itu sudah masuk dalam program legislasi nasional sejak empat atau lima tahun lalu. Menurut saya, itu wajar," ujar Moeldoko seusai me­nerima brevet kehormatan dari Kopassus di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, kemarin. (Che/*/P-3), Sumber Koran: Media Indonesia (12 Juni 2013/Rabu, Hal. 05)