Rabu, 12 Juni 2013

Eksekutor Cebongan Terancam Hukuman Mati


YOGYAKARTA — Wakil Ketua Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Mayor Warsono, mengatakan bahwa tersang­ka pembunuh empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, bisa terancam hukuman mati. "Jika dakwaannya pembunuhan berencana, jelas ancaman pidana­nya hukuman mati," kata Warsono di kantornya kemarin.

Sejumlah anggota Komando Pasukan Khusus menyerbu Penjara   Cebongan   pada   23 Maret lalu. Akibat serangan tersebut, empat tahanan titipan Kepolisian Daerah Yogyakarta tewas mengenaskan. Jaksa menyebut ada 12 tersangka — semuanya anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah—yang terlibat dalam penyerangan itu.

Dalam kasus penyerangan penjara Cebongan, Warsono menuturkan, pengalamannya memimpin sidang, oditur selaku penuntut biasanya menggunakan pasal pembunuhan untuk men­jerat pelaku atau terdakwa. Tapi, secara detail, kata dia, tergantung masing-masing peran tersangka saat peristiwa itu terjadi.

Warsono menjelaskan, peng­adilan militer sudah menerima pelimpahan berkas dakwaan ter­sangka kasus Cebongan, Senin lalu. Menurut dia, ada empat berkas yang diserahterimakan. Pihak pengadil­an masih mempelajari berkas terse­but. Dalam dua hari ini, pengadilan akan menentukan hakim yang menyidangkannya. Panitera peng­adilan kemudian membuat jadwal sidang. "Pemanggilan terdakwa dan saksi jika sudah ada jadwal sidang," tuturnya.

Adapun Kepala Oditurat Militer II-11 Yogyakarta, Letnan Kolonel (Sus) Budiharto, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan ber­kas tersangka kasus Cebongan. Ia mengatakan berkas ini terdiri atas empat bagian. Namun Budiharto enggan menjelaskan lebih jauh soal detail isi berkas dakwaan. "Nanti saja di persidangan." (MUH SYAIFULLAH), Sumber: Koran Tempo (12 Juni 2013/Rabu, Hal. 06)