YOGYAKARTA
— Wakil Ketua Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Mayor Warsono, mengatakan
bahwa tersangka pembunuh empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan,
Sleman, Yogyakarta, bisa terancam hukuman mati. "Jika dakwaannya
pembunuhan berencana, jelas ancaman pidananya hukuman mati," kata Warsono
di kantornya kemarin.
Sejumlah anggota Komando Pasukan Khusus menyerbu
Penjara Cebongan pada
23 Maret lalu. Akibat serangan tersebut, empat tahanan titipan
Kepolisian Daerah Yogyakarta tewas mengenaskan. Jaksa menyebut ada 12 tersangka
— semuanya anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo,
Jawa Tengah—yang terlibat dalam penyerangan itu.
Dalam kasus penyerangan penjara Cebongan, Warsono
menuturkan, pengalamannya memimpin sidang, oditur selaku penuntut biasanya
menggunakan pasal pembunuhan untuk menjerat pelaku atau terdakwa. Tapi, secara
detail, kata dia, tergantung masing-masing peran tersangka saat peristiwa itu
terjadi.
Warsono menjelaskan, pengadilan militer sudah
menerima pelimpahan berkas dakwaan tersangka kasus Cebongan, Senin lalu.
Menurut dia, ada empat berkas yang diserahterimakan. Pihak pengadilan masih
mempelajari berkas tersebut. Dalam dua hari ini, pengadilan akan menentukan
hakim yang menyidangkannya. Panitera pengadilan kemudian membuat jadwal
sidang. "Pemanggilan terdakwa dan saksi jika sudah ada jadwal
sidang," tuturnya.
Adapun Kepala Oditurat Militer II-11 Yogyakarta,
Letnan Kolonel (Sus) Budiharto, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas
tersangka kasus Cebongan. Ia mengatakan berkas ini terdiri atas empat bagian.
Namun Budiharto enggan menjelaskan lebih jauh soal detail isi berkas dakwaan.
"Nanti saja di persidangan." (MUH
SYAIFULLAH), Sumber: Koran Tempo (12 Juni 2013/Rabu, Hal. 06)