[JAKARTA] Komnas
HAM akan mengumumkan hasil investigasi kasus penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Cebongan pada pekan ini sebelum, 12 tersangka anggota Komando Pasukan
Khusus (Kopassus) Group II, Kandang Menjangan, Kartosuro, diadili di
Yogyakarta.
"Komnas HAM sudah menyelesaikan laporan dan
rekomendasi untuk kasus penyerbuan LP Cebongan. Pada pekan ini kami akan
sampaikan ke publik," kata Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila, kepada SP, di
Jakarta, Minggu (16/6).
Dikatakan, Komnas HAM memiliki temuan sendiri dalam
kasus penyerbuan LP Cebongan yang berujung pada tewasnya empat tersangka pelaku
kasus pembunuhan Serka Heru Santoso dan penganiayaan mantan anggota Kopassus
Sertu Sriyono.
Namun, Noor Laila enggan membeberkan temuan yang
dimaksud. Dia juga tidak menjawab ketika disinggung apakah pihaknya menemukan
bukti yang menunjukkan keterlibatan perwira menengah dalam kasus tersebut.
"Komnas HAM memiliki temuan sendiri, karena
melakukan rekonstruksi dan meminta keterangan saksi-saksi dari berbagai pihak.
Dalam melakukan penyelidikan Komnas HAM independen, dalam waktu dekat
rekomendasi Komnas HAM akan disampaikan kepada publik," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat
(Kadispenad) Brigjen TNI Rukman Ahmad, Sabtu (15/6) mengatakan, sidang perdana
kasus penyerbuan Lapas Cebongan Yogyakarta akan digelar paling lambat minggu
depan. "Sidang baru akan digelar minggu depan. Konfirmasi terakhir, saat
ini masih dilakukan persiapan," katanya.
Selama proses penyelidikan, tim investigasi kasus
Cebongan sudah memeriksa seluruh tersangka kasus sekitar penyerbuan Lapas
Cebongan akan diadili melalui peradilan militer. Rencananya, pengadilan militer
akan digelar di Yogjakarta lantaran lokasi tempat kejadian perkara masuk ke
ranah hukum Kodam IV Diponegoro, Yogyakarta.
Selama proses penyelidikan, tim investigasi kasus
Cebongan sudah memeriksa sekitar 56 saksi. Seluruh saksi juga akan memberikan
kesaksian pada persidangan yang akan digelar secara terbuka tersebut. Rukman
menegaskan, kasus Cebongan merupakan kasus yang diprioritaskan untuk
diselesaikan. Dalam persidangan, akan berjalan secara transparan. Bahkan media
dan masyarakat dapat mengawasi secara langsung persidangan tersebut.
Sebelumnya TNI AD menyatakan 11 anggotanya terlibat
kasus penyerangan lapas pada 23 Maret 2013 lalu. Dua dari pelaku yang terlibat
disebut berusaha mencegah aksi tersebut, tetapi gagal.
Kepada tim investigasi TNI AD, Pelaku juga mengaku
menggunakan enam senjata, di antaranya AK-47 dan replikanya. Diduga kuat,
penyerangan merupakan tindakan seketika yang dilatari jiwa korsa dan membela
kehormatan kesatuan.
Latar belakang penyerangan menyusul aksi
pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe
Yogyakarka pada 19 Maret 2013, dan pengeroyokan terhadap mantan anggota
Kopassus Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013.
Dalam peristiwa penyerangan ke Lapas, empat
tersangka kasus pembunuhan Serka Santoso ditembak mati di tempat. Yakni
Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi
alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait. (E-ll/Y-71),
Sumber Koran: Suara Pembaruan (17 Juni 2013/Senin, Hal. 06)