YOGYAKARTA, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) menyerahkan hasil pemeriksaan kompetensi psikologis saksi di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cebongan Sleman, ke Kantor Wilayah Hukum dan
Hak Asasi Manusia DI Yogyakarta (DIY).
Ketua Tim Psikolog Prof Dr Yusti Probowati
menjelaskan, pemeriksaan terhadap 42 saksi telah dilakukan sejak 29 Mei-15 Juni
2013, melibatkan 18 psikolog dari berbagai institusi yang bertugas sesuai
permintaan LPSK. "Tim menemukan, setelah dilakukan penguatan tidak
ditemukan adanya gejala klinis, tapi ada sejumlah saksi yang tidak siap untuk
bersidang secara langsung," katanya, Senin (17/6).
Hasil rekomendasi dari Tim Psikologi terhadap
kejiwaan 42 saksi kasus Cebongan menunjukkan, 31 saksi siap bersaksi langsung
atau hadir di Pengadilan Militer Yogyakarta. Mereka itu terdiri dari 9 petugas
Lapas dan 22 warga binaan/tahanan.
Sedangkan saksi yang keberatan bersaksi langsung di
persidangan ada 10 orang, terdiri dari 2 petugas Lapas dan 8 orang tahanan.
Sementara saksi yang bersaksi tidak langsung ada 1 orang dari warga binaan.
"Mereka yang siap bersaksi namun tanpa hadir di persidangan atau melalui teleconference hanya 10 orang,"
sebutnya.
Proses pemeriksaan meliputi aspek kognitif, emosi,
dan kepribadian. Klinis psikologis ini untuk mengetahui kemungkinan adanya
kecemasan, depresi, dan trauma serta aspek motivasi untuk bersaksi dan hadir di
persidangan serta penguatan psikologis untuk meningkatkan kesiapan bersaksi.
Metode pemeriksaan dilakukan dengan tes formal
menggunakan culture fair intelegence test
(CFIT). Kemampuan ingatan jangka pendek dan jangka panjang menggunakan tes
memori Indonesia (TMI). Tes emosi, kepribadian menggunakan tes grafis, uji
kecemasan dan depresi dengan HSCL-25 (Hopkins
Symptom Checklist Anxiety and Depresion). Juga, uji trauma menggunakan harvard trauma questonnaire. Tes
informal untuk kompetensi menghadiri persidangan dan simulasi kasus, wawancara
kognitif dan observasi.
Menurutnya, sejumlah saksi yang diperiksa di
antaranya memang belum pernah bersidang dan belum mengetahui proses peradilan
militer.
Anggota LPSK Teguh Soedarsono mengatakan, terkait
dengan proses pemberian kesaksian sesuai dengan Pasal 9 ayat 7 UU 13 Tahun 2006
tentang LPSK, hak saksi salah satunya bisa diperiksa di luar pengadilan.
Soal proses pemeriksaan dengan menggunakan teleconference secara teknis nanti, LPSK
siap dengan anggaran yang sudah ada.
"LPSK butuh waktu setidaknya tujuh hari untuk
mempersiapkan secara teknis. Itu bisa jadi alternatif, diminta atau tidak kami
tetap menyediakan, karena kami bekerja untuk memenuhi hak-hak saksi dan
korban," katanya.
Kasus penyerangan dan pembunuhan di Lapas Cebongan
dengan tersangka 12 anggota Kopassus ini rencana bakal disidangkan di
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta,
Kamis (20/6) besok. (B Sugiharto),
Sumber Koran: Suara Karya (18 Juni 2013/Selasa, Hal. 05)