Selasa, 18 Juni 2013

KASUS CEBONGAN_LPSK: Tidak Semua Saksi Siap ke Pengadilan Militer


YOGYAKARTA,   Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan hasil pemeriksaan kompetensi psikologis saksi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cebongan Sleman, ke Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia DI Yogyakarta (DIY).

Ketua Tim Psikolog Prof Dr Yusti Probowati menjelaskan, pemeriksaan terhadap 42 saksi telah dilakukan sejak 29 Mei-15 Juni 2013, melibatkan 18 psikolog dari berbagai institusi yang bertugas sesuai permintaan LPSK. "Tim menemukan, setelah dilakukan penguatan tidak ditemukan adanya gejala klinis, tapi ada sejumlah saksi yang tidak siap untuk bersidang secara langsung," katanya, Senin (17/6).

Hasil rekomendasi dari Tim Psikologi terhadap kejiwaan 42 saksi kasus Cebongan menunjukkan, 31 saksi siap bersaksi langsung atau hadir di Pengadilan Militer Yogyakarta. Mereka itu terdiri dari 9 petugas Lapas dan 22 warga binaan/tahanan.

Sedangkan saksi yang keberatan bersaksi langsung di persidangan ada 10 orang, terdiri dari 2 petugas Lapas dan 8 orang tahanan. Sementara saksi yang bersaksi tidak langsung ada 1 orang dari warga binaan. "Mereka yang siap bersaksi namun tanpa hadir di persidangan atau melalui teleconference hanya 10 orang," sebutnya.

Proses pemeriksaan meliputi aspek kognitif, emosi, dan kepribadian. Klinis psikologis ini untuk mengetahui kemungkinan adanya kecemasan, depresi, dan trauma serta aspek motivasi untuk bersaksi dan hadir di persidangan serta penguatan psikologis untuk meningkatkan kesiapan bersaksi.

Metode pemeriksaan dilakukan dengan tes formal menggunakan culture fair intelegence test (CFIT). Kemampuan ingatan jangka pendek dan jangka panjang menggunakan tes memori Indonesia (TMI). Tes emosi, kepribadian menggunakan tes grafis, uji kecemasan dan depresi dengan HSCL-25 (Hopkins Symptom Checklist Anxiety and Depresion). Juga, uji trauma menggunakan harvard trauma questonnaire. Tes informal untuk kompetensi menghadiri persidangan dan simulasi kasus, wawancara kognitif dan observasi.

Menurutnya, sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya memang belum pernah bersidang dan belum mengetahui proses peradilan militer.

Anggota LPSK Teguh Soedarsono mengatakan, terkait dengan proses pemberian kesaksian sesuai dengan Pasal 9 ayat 7 UU 13 Tahun 2006 tentang LPSK, hak saksi salah satunya bisa diperiksa di luar pengadilan.

Soal proses pemeriksaan dengan menggunakan teleconference secara teknis nanti, LPSK siap dengan anggaran yang sudah ada.

"LPSK butuh waktu setidaknya tujuh hari untuk mempersiapkan secara teknis. Itu bisa jadi alternatif, diminta atau tidak kami tetap menyediakan, karena kami bekerja untuk memenuhi hak-hak saksi dan korban," katanya.

Kasus penyerangan dan pembunuhan di Lapas Cebongan dengan tersangka 12 anggota Kopassus ini rencana bakal disidangkan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta,  Kamis (20/6) besok. (B Sugiharto), Sumber Koran: Suara Karya (18 Juni 2013/Selasa, Hal. 05)