Penulis : Indra
AkuntonoSenin, 10 Juni 2013 | 18:29 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com
— Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengatakan bahwa calon penggantinya
bisa berasal dari jajaran kepala staf, baik Angkatan Darat, Angkatan Laut,
maupun Angkatan Udara. Ketiganya dinilai memenuhi persyaratan dan akan ditentukan
oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Agus menegaskan,
calon pengganti Panglima TNI harus berasal dari jajaran staf angkatan. Hal itu
diatur dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pergantian Jabatan
Panglima TNI.
"Pengganti
Panglima TNI adalah yang menjabat sebagai kepala staf angkatan. Menurut saya,
semuanya cocok karena sudah menjadi kepala staf angkatan," kata Agus
seusai menghadiri rapat bersama Komisi I DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin
(10/6/2013).
Seperti diberitakan,
Presiden SBY akan mengganti Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono dan Kapolri
Jenderal Timur Pradopo pada Agustus atau September nanti. Demikian seperti
dikutip situs www.setkab.go.id, dari Majalah Tempo edisi 8-14 April. SBY
mengatakan, pergantian itu dilakukan karena Panglima TNI akan memasuki masa
pensiun. Untuk Kapolri, masa jabatannya sampai Januari 2014, tetapi karena
Kapolri dianggap memiliki tugas penting berkaitan dengan Pemilu 2014 sehingga
waktu pergantiannya tak bisa dilakukan di saat yang berdekatan dengan pemilu.
Editor : Caroline
Damanik