Rabu, 19/06/2013
05:28 WIB
Andi Saputra -
detikNews
Jakarta - Mahkamah
Agung (MA) menurunkan 3 hakim agungnya untuk memantau sidang kasus penyerbuan
dan pembunuhan tahanan di Lapas Cebongan. Hal ini dilakukan agar peradilan
berjalan objektif dan lancar.
Ketiga hakim agung
itu adalah Ketua Kamar Militer Brigjen (Purn) Dr Imron Anwari, Prof Dr Gayus
Lumbuun dan Andi Abu Ayyub.
"Ini untuk
melakukan pembinaan dan pemantauan pada sidang Kasus Cebongan yang akan digelar
pada Kamis, 20 Juni 2013 di Mahkamah Militer Yogyakarta," kata Gayus saat
berbincang dengan detikcom, Selasa (18/6/2013).
Menurut Gayus, MA
dalam melakukan peran pembinaan pada lembaga-lembaga peradilan di bawahnya
termasuk peradilan militer bisa menjalankan fungsi pembinaan agar melalui
pembinaan dan pemantauan pada kasus ini.
"Walaupun para
Terdakwa sebagai anggota TNI diadili di Mahkamah Militer, diharapkan berjalan
objektif dan transparan agar masyarakat bisa menyaksikan penegakan hukum yang
adil, independen dan imparsial," ujar Gayus.
Sidang kasus LP
Cebongan itu akan digelar di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, pada Kamis
(20/6) besok. Sebanyak 12 anggota Kopasssus akan diadili dengan dakwaan
membunuh 4 tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus, Sertu Heru Santosa. (asp/bal)