Rabu, 05 Juni 2013

Lettu E Terlibat Perkelahian Sejak Awal


Selasa, 4 Juni 2013 10:17 WIB
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perwira Batalyon 400 Raider atau lebih dikenal Banteng Raider, Letnan Satu (Lettu) E, menjadi pemicu pertama yang akhirnya menewaskan warga asal Ambon, Rido Hehanusa (31).

"Sebenarnya pemicu awal hanya ada dua anggota TNI saja yang terlibat pertengkaran. Saat itu (di Cafe Liquid), hanya ada Lettu E yang usianya sekitar 30-40 tahun dan seorang anggota lain. Namun setelah insiden awal tersebut, total ada 6 anggota yang terlibat, termasuk Lettu E, yang diduga menganiaya korban," kata Kepala Penerangan (Kapendam) IV/Diponegoro, Kolonel Widodo Rahardjo, kepada Tribun Jateng, Senin (3/6/2013) malam.Widodo mengaku belum tahu di mana lokasi penganiayaan tersebut, la juga menyatakan tidak tahu bagaimana akhirnya empat anggota lain ikut membantu Lettu E melakukan penganiayaan kepada Rido.

"Ini hanya dilatarbelakangi salah paham," katanya tanpa menjelaskan lebih detail salah paham seperti apa yang dimaksudkan. Menurut Widodo, Lettu E dan lima anggota TNI lain bisa terkena sanksi pemecatan jika nantinya di persidangan dapat terbukti mereka telah menghilangkan nyawa orang lain. Akan tetapi, menurut Widodo, sanksi tersebut nantinya mempertimbangkan peran dan fungsinya masing-masing.

Jika Lettu E terbukti terlibat sebagai pemicu awal kemudian ikut melakukan penganiayaan terhadap Rido, maka dia dimungkinkan akan mendapat hukuman terberat. Saat ini mereka ditahan di Markas Denpom IV-5 Semarang."Ke-6 anggota itu statusnya hampir tersangka, beda tipis atau sedikit dibandingkan tersangka. Kami masih melakukan pendalaman, nanti kalau sudah jelas maka akan kami umumkan siapa saja identitas dan pangkatnya," ujarnya.

Widodo menyoroti keberadaan para anggota TNI tersebut yang berada di tempat hiburan malam. Menurutnya, seluruh anggota TNI dilarang bertandang di tempat hiburan malam. "Apalagi kalau ada sampai yang menjadi keamanan atau backing, itu pelanggaran dan ada sanksinya. Tentara tidak boleh berbisnis," tegasnya.