Selasa, 4
Juni 2013 10:17 WIB
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perwira
Batalyon 400 Raider atau lebih dikenal Banteng Raider, Letnan Satu (Lettu) E,
menjadi pemicu pertama yang akhirnya menewaskan warga asal Ambon, Rido Hehanusa
(31).
"Sebenarnya pemicu awal hanya ada dua anggota
TNI saja yang terlibat pertengkaran. Saat itu (di Cafe Liquid), hanya ada Lettu
E yang usianya sekitar 30-40 tahun dan seorang anggota lain. Namun setelah
insiden awal tersebut, total ada 6 anggota yang terlibat, termasuk Lettu E,
yang diduga menganiaya korban," kata Kepala Penerangan (Kapendam) IV/Diponegoro,
Kolonel Widodo Rahardjo, kepada Tribun Jateng, Senin (3/6/2013) malam.Widodo
mengaku belum tahu di mana lokasi penganiayaan tersebut, la juga menyatakan
tidak tahu bagaimana akhirnya empat anggota lain ikut membantu Lettu E
melakukan penganiayaan kepada Rido.
"Ini hanya dilatarbelakangi salah paham,"
katanya tanpa menjelaskan lebih detail salah paham seperti apa yang
dimaksudkan. Menurut Widodo, Lettu E dan lima anggota TNI lain bisa terkena
sanksi pemecatan jika nantinya di persidangan dapat terbukti mereka telah
menghilangkan nyawa orang lain. Akan tetapi, menurut Widodo, sanksi tersebut
nantinya mempertimbangkan peran dan fungsinya masing-masing.
Jika Lettu E terbukti terlibat sebagai pemicu awal
kemudian ikut melakukan penganiayaan terhadap Rido, maka dia dimungkinkan akan
mendapat hukuman terberat. Saat ini mereka ditahan di Markas Denpom IV-5
Semarang."Ke-6 anggota itu statusnya hampir tersangka, beda tipis atau
sedikit dibandingkan tersangka. Kami masih melakukan pendalaman, nanti kalau
sudah jelas maka akan kami umumkan siapa saja identitas dan pangkatnya,"
ujarnya.
Widodo menyoroti keberadaan para anggota TNI
tersebut yang berada di tempat hiburan malam. Menurutnya, seluruh anggota TNI
dilarang bertandang di tempat hiburan malam. "Apalagi kalau ada sampai
yang menjadi keamanan atau backing, itu pelanggaran dan ada sanksinya. Tentara
tidak boleh berbisnis," tegasnya.