Selasa, 04 Juni 2013

Aksi ke Mapolres OKU Dibiarkan_Mantan Danyon Artileri Medan Martapura Didakwa


Palembang,   Buntut penyerangan dan pembakaran Markas Polres Ogan Komering Ulu, awal Maret lalu, mantan Komandan Batalyon Artileri Medan 76/15 Tarik Martapura Mayor Irfien Anindra mulai disidangkan. Selain pasal pembiaran, ia juga didakwa menyalahgunakan pengaruhnya.

Dalam dakwaannya, Oditur Pengadilan Tinggi Militer Ko­lonel CHK Rizaldi membidik Mayor Irfien melanggar Pasal 127 dan Pasal 129 Kitab Undang-un­dang Hukum Pidana (KUHP) Mi­liter. Alasannya, Irfien telah menyalahgunakan pengaruh dan melakukan pembiaran terhadap 195 anak buahnya untuk men­datangi Markas Polres Ogan Ko­mering Ulu (OKU), Sumatera Se­latan (Sumsel).

Kedatangan mereka semula akan menanyakan proses hukum tewasnya rekan mereka, Pratu Heru Oktavianus, yang ditembak anggota kepolisian lalu lintas OKU, Brigadir Bintara Wijaya. Namun, peristiwa itu berbuntut penyerangan dan pembakaran. Menyusul aksi itu, Irfien dicopot dari jabatannya dan ditahan.

"(Perbuatan terdakwa) akibat­nya memicu tindakan yang me­nimbulkan kerugian dan keru­sakan," ujar Rizaldi, di Penga­dilan Militer 1-04 Palembang, Sumsel, Senin (3/6). Namun, Ri­zaldi tak merinci ancaman hu­kuman yang bisa dijatuhkan ke­pada Komandan Batalyon (Da­nyon) Artileri Medan 76/15 Tarik Martapura itu. Sidang dipimpin Majelis Hakim Kolonel Laut KH Bambang Angkoso dengan ang­gota Kolonel CHK Simorangkir dan Letkol CHK Tryas.

Dengan alasan efisiensi dan efektivitas, sidang yang seharus­nya berlangsung di Pengadilan Tinggi Militer di Medan, Suma­tera Utara, digelar di Palembang. Alasannya, puluhan saksi kasus itu berada di Palembang meski majelis hakim dan oditur militer tetap berasal dari Medan.

Tak boleh unjuk rasa
Menurut Rizaldi, personel mi­liter seharusnya tidak melakukan unjuk rasa sekalipun untuk da­mai. "Karena itu, terdakwa ber­salah. Selain membiarkan dan memfasilitasi aksi damai anak buahnya, ia juga memberikan izin dan menyediakan truk untuk berangkat," ujarnya.

Sidang juga mendengarkan ke­terangan empat saksi, yaitu Ser­san Mayor Mutjoba Fatoni yang divonis dua tahun penjara dan dipecat, Kapten Arm Khairul Cahyadi, Mayor Inf Kompol Suhardi, dan mantan Kepala Polres OKU Ajun Komisaris Besar Azis Saputra yang kini menjabat Ke­pala Bagian Pengendalian Ope­rasi Polda Sumsel.

Kepala Penerangan Kodam Il/Sriwijaya Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji mengatakan, si­dang diagendakan 10 hari Se­belumnya, terkait kasus tersebut, sejumlah bintara dan tamtama telah divonis. (IRE), Sumber Koran: Kompas (04 Juni 2013/Selasa, Hal. 15)