Palembang, Buntut
penyerangan dan pembakaran Markas Polres Ogan Komering Ulu, awal Maret lalu,
mantan Komandan Batalyon Artileri Medan 76/15
Tarik Martapura Mayor Irfien Anindra mulai disidangkan. Selain pasal pembiaran,
ia juga didakwa menyalahgunakan pengaruhnya.
Dalam
dakwaannya, Oditur Pengadilan Tinggi Militer Kolonel CHK Rizaldi membidik Mayor
Irfien melanggar Pasal 127 dan
Pasal 129 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Militer. Alasannya, Irfien
telah menyalahgunakan pengaruh dan melakukan pembiaran terhadap 195 anak
buahnya untuk mendatangi Markas Polres
Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedatangan
mereka semula akan menanyakan proses hukum tewasnya rekan mereka, Pratu Heru Oktavianus,
yang ditembak anggota kepolisian lalu lintas OKU, Brigadir Bintara Wijaya.
Namun, peristiwa itu berbuntut penyerangan dan pembakaran. Menyusul aksi itu,
Irfien dicopot dari jabatannya dan ditahan.
"(Perbuatan
terdakwa) akibatnya memicu tindakan yang menimbulkan kerugian dan kerusakan,"
ujar Rizaldi, di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumsel, Senin (3/6).
Namun, Rizaldi tak merinci ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan kepada
Komandan Batalyon (Danyon) Artileri Medan 76/15 Tarik Martapura itu. Sidang
dipimpin Majelis Hakim Kolonel Laut KH Bambang Angkoso dengan anggota Kolonel
CHK Simorangkir
dan Letkol CHK Tryas.
Dengan
alasan efisiensi dan efektivitas, sidang yang seharusnya berlangsung di
Pengadilan Tinggi Militer di Medan, Sumatera Utara, digelar di Palembang.
Alasannya, puluhan saksi kasus itu berada di Palembang meski majelis hakim dan
oditur militer tetap berasal dari Medan.
Tak boleh unjuk rasa
Menurut
Rizaldi, personel militer seharusnya tidak melakukan unjuk rasa sekalipun
untuk damai. "Karena itu, terdakwa bersalah. Selain membiarkan dan
memfasilitasi aksi damai anak buahnya, ia juga memberikan izin dan menyediakan
truk untuk berangkat," ujarnya.
Sidang
juga mendengarkan keterangan empat saksi, yaitu Sersan Mayor Mutjoba Fatoni
yang divonis dua tahun penjara dan dipecat, Kapten Arm Khairul Cahyadi, Mayor
Inf Kompol Suhardi, dan mantan Kepala Polres OKU Ajun Komisaris Besar Azis
Saputra yang kini menjabat Kepala Bagian Pengendalian Operasi Polda Sumsel.
Kepala Penerangan Kodam Il/Sriwijaya Kolonel Arm
Jauhari Agus Suraji mengatakan, sidang diagendakan 10 hari Sebelumnya,
terkait kasus tersebut, sejumlah bintara dan tamtama telah divonis. (IRE), Sumber
Koran: Kompas (04 Juni 2013/Selasa, Hal. 15)