Senin, 03 Juni 2013 | 11:01 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil
Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan mayoritas masyarakat
Indonesia-menolak Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (Komcad) yang di dalamnya
termuat wajib militer.
Kata TB, wajib militer dianggap tidak menjadi
prioritas. Hal ini juga merupakan
hasil terusan dari sosialisasi Komisi I kepada masyarakat, perguruan tinggi,
pakar-pakar pertahanan (termasuk para purnawirawan TNI) dan lainnya.
"Pendapat dari beberapa tokoh dan para pensiunan
TNI disampaikan tentang Grand Strategi
dan Renstra Pembagunan TNI kedepan setidaknya sampai tahun 2024 melalui
terwujudnya Minimum Essensial Forces
(MEF)," ujarnya, Senin (3/6).
Dilanjutkan, dari hasil sosialisasi tersebut juga
didapatkan kesimpulan kemungkinan tidak adanya ancaman agresi militer dalam 10
sampai 15 tahun ke depan.
"Dengan kekuatan TNI yang 420.000 ditambah
peremajaan alutsista dan perbaikan kesejahteraan para prajuritnya, maka wajib militer yang berupa
Komcad dianggap tidak harus menjadi prioritas," lanjutnya.
Ditambah lagi, kata TB, adanya pasal-pasal yang
diskriminatif dalam RUU usulan pemerintah ini. Dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2),
misalnya, memaparkan pihak yang menjadi wajib militer hanya PNS, buruh, dan
pekerja saja.
"Mengapa untuk
artis atau mungkin pengusaha tidak kena wajib militer? Bila PNS, buruh, dan
pekerja menolaknya maka mereka dapat dipidana sekurang-kurangnya 1 tahun
(sesuai Pasal 38 ayat (1) ), termasuk para pimpinan PNS/buruh dan pekerja dapat
dikenakan pidana selama 6 bulan (sesuai Pasal 39)," tandasnya.
Pasal lain yang sangat sensitif, lanjut TB, adalah
Pasal 14 ayat (1) dan (2) di mana sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana
dan prasarana BUMN/BUMD atau Badan Hukum Milik Perorangan, dapat digunakan sebagai
Komcad dan wajib diserahkan pemakaiannya. Bila tak menyerahkannya, dia dipidana
penjara 1 tahun (sesuai Pasal 42 ayat 1 ).
"Pasal ini dianggap sebagai perampasan terhadap
hak milik perorangan," imbuhnya. (Astri Novaria) & Editor: Asnawi Khaddaf