YOGYAKARTA - Empat terdakwa penganiaya prajurit TNI AD yang
bertugas di Kodim 0734/Kota Yogyakarta, Sertu Sriyono, mulai disidangkan di
Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (10/6). Keempat terdakwa,
masing-masing Marcelius (37), Zainal (22), Januarius Ponis Putra'(25), dan
Sulhan (23) dijerat oleh jaksa penuntut umum diketuai Sarwoto dengan pasal
berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, 336 KUHP, 335 KUHP Junto Pasal 55
ayat 2, dan Undang-Undang Darurat.
Penasihat hukum
keempat terdakwa, Hilarius Ngaji Mero, menyatakan tidak akan mengajukan
esepsi pada sidang lanjutan pekan depan. Sidang kasus penganiayaan terhadap
seorang anggota Kodim 0734 ini dipisah menjadi dua berkas. Berkas pertama
diadili terdakwa Marcel, sedangkan berkas kedua terdapat tiga terdakwa lainnya.
Terdakwa Marcel dijerat juga dengan UU Darurat, sedangkan tiga lainnya tidak.
JPU dalam dakwaan
menyebutkan, keempat terdakwa melakukan penganiayaan disertai pembacokan
terhadap Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013 setelah keempatnya terlibat
perselisihan dengan korban di dekat Kantor Leasing Oto Finance di Jl Dr Sutomo,
Yogyakarta. (B Sugiharto), Sumber Koran: Suara Karya (11 Juni
2013/Selasa, Hal. 05)