Selasa, 11 Juni 2013

4 Penganiaya Intel Disidangkan


YOGYAKARTA - Empat terdakwa penganiaya prajurit TNI AD yang bertugas di Kodim 0734/Kota Yogyakarta, Sertu Sriyono, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Yog­yakarta, Senin (10/6). Keempat terdakwa, masing-masing Marcelius (37), Zainal (22), Januarius Ponis Putra'(25), dan Sulhan (23) dijerat oleh jaksa penuntut umum diketuai Sarwoto dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, 336 KUHP, 335 KUHP Junto Pasal 55 ayat 2, dan Undang-Undang Darurat.

Penasihat hukum keempat ter­dakwa, Hilarius Ngaji Mero, menyatakan tidak akan meng­ajukan esepsi pada sidang lanjutan pekan depan. Sidang kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Kodim 0734 ini dipisah menjadi dua berkas. Berkas pertama diadili terdakwa Marcel, sedangkan berkas kedua terdapat tiga terdakwa lainnya. Terdakwa Marcel dijerat juga dengan UU Darurat, sedangkan tiga lainnya tidak.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, keempat terdakwa melakukan penganiayaan disertai pembacokan terhadap Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013 setelah keempatnya ter­libat perselisihan dengan korban di dekat Kantor Leasing Oto Finance di Jl Dr Sutomo, Yogyakarta. (B Sugiharto), Sumber Koran: Suara Karya (11 Juni 2013/Selasa, Hal. 05)