Penulis : Fabian Januarius Kuwado
| Kamis, 2 Mei 2013 | 20:36 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala
Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Rukman Ahmad
memastikan bahwa pembangunan rumah susun bagi prajurit TNI AD di Bearland,
Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, tetap dilakukan. Oleh sebab itu, warga
yang kini mendiami lokasi tersebut harus meninggalkan wilayah itu.
"Pembangunan rumah susun
prajuit tersebut tetap akan dilaksanakan," kata Rukman saat dihubungi
Kompas.com, Kamis (2/5/2013).
Rukman merasa prihatin terhadap
kondisi sekitar 300 prajurit TNI AD yang terpaksa tinggal di rumah kontrakan
dan tersebar di wilayah lain. Ia mengatakan, ada prajurit yang tak memiliki
rumah dan terpaksa menumpang bersama sanak saudaranya masing-masing. Menurut
Rukman, kondisi itu mempersulit kesatuan TIN untuk melakukan komunikasi dengan
prajurit.
Rukman mengatakan, beberapa hari
ke depan, ia akan melakukan komunikasi dengan warga yang keberatan meninggalkan
rumahnya di Bearland. "TNI AD akan tetap berkomunikasi dengan baik untuk
mencapai solusi yang baik pula," ujarnya.
Soal kemungkinan adanya uang
kerohiman bagi warga Bearland yang menolak penggusuran, Rukman enggan
menjelaskannya lebih lanjut. Ia menyatakan tidak mendapatkan informasi tersebut
dari kesatuan TNI AD.
Direktorat Zeni (Ditzi) TNI AD
akan melakukan eksekusi penggusuran rumah warga Bearland pada 14 Mei 2013. TNI
AD menilai bahwa lahan tersebut adalah milik TNI dan warga yang menghuni di
sana hanya diberi kesempatan menumpang di tanahnya. TNI AD sudah melayangkan
surat kepada warga mengenai pengosongan lokasi tersebut.
Sementara itu, warga penghuni
Bearland menilai bahwa surat itu cacat hukum. Menurut mereka, dalam
Undang-Undang Nomor 51/PRP/1960 dan Pasal 196 HIR (Herziene Indslan Reglement)
disebutkan bahwa izin penggusuran, pengosongan, pengusiran, atau pembongkaran
rumah hanyalah atas izin kepala daerah atau Ketua Pengadilan Negeri. Oleh sebab
itu, warga menuntut Panglima TNI menindak tegas oknum TNI atau Ditzi AD yang
mengeluarkan surat perintah pengosongan rumah. Warga juga meminta Panglima TNI
memerintahkan Direktur Zeni AD untuk mencabut surat tersebut karena dianggap
melanggar UU.