Kamis, 16 Mei 2013

Prajurit Pembakar Polres OKU Divonis Penjara



PALEMBANG - Sebanyak tiga oknum prajurit TNI Batalion Artileri Medan, Martapura, Sumatra Selatan yang melakukan aksi perusakan dan pemba­karan Mapolres OKU, Selasa (14/51 malam divonis Peng­adilan Militer Palembang. Ma­sing-masing divonis tiga hingga empat tahun penjara.

"Mengenai nama oknum prajurit yang telah diputuskan hukuman itu, saya tidak ingat. Namun, yang jelas inisialnya masing-masing F, TN, dan ER," kata Kapendam ll/Sriwijaya Ko­lonel Arm Jauhari Agus Suraji, Selasa malam.

Mengenai tingkat hukuman, kata dia, bervariasi tergantung dengan kesalahan masing-ma­sing, antara tiga hingga empat tahun kurungan penjara. Pada sidang itu ketiga oknum TNI ter­sebut dinyatakan telah melaku­kan perbuatan melawan hukum sehingga pengadilan militer menjatuhi hukuman penjara.

Menurut Jauhari, vonis ter­sebut membuktikan bahwa tidak satu pun prajurit kebal hu­kum. Dengan adanya hukuman tersebut diharapkan prajurit da­lam jajaran Kodam ll/Sriwijaya selalu mengutamakan disiplin sehingga citra prajurit semakin baik.
Seperti diketahui, pada 7 Maret telah terjadi penyerang­an, perusakan, dan pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu oleh sejumlah oknum TNI. Aki­batnya, markas tersebut rusak dan terbakar. (muhammad hafil & Sumber : Republika, Tgl.16 Mei 2013, Hal.7)