PALEMBANG
- Sebanyak tiga oknum prajurit TNI Batalion Artileri Medan, Martapura, Sumatra
Selatan yang melakukan aksi perusakan dan pembakaran Mapolres OKU, Selasa (14/51
malam divonis Pengadilan Militer Palembang. Masing-masing divonis tiga hingga
empat tahun penjara.
"Mengenai nama oknum prajurit yang telah
diputuskan hukuman itu, saya tidak ingat. Namun, yang jelas inisialnya
masing-masing F, TN, dan ER," kata Kapendam ll/Sriwijaya Kolonel Arm
Jauhari Agus Suraji, Selasa malam.
Mengenai tingkat hukuman, kata dia, bervariasi
tergantung dengan kesalahan masing-masing, antara tiga hingga empat tahun
kurungan penjara. Pada sidang itu ketiga oknum TNI tersebut dinyatakan telah
melakukan perbuatan melawan hukum sehingga pengadilan militer menjatuhi
hukuman penjara.
Menurut Jauhari, vonis tersebut membuktikan bahwa
tidak satu pun prajurit kebal hukum. Dengan adanya hukuman tersebut diharapkan
prajurit dalam jajaran Kodam ll/Sriwijaya selalu mengutamakan disiplin
sehingga citra prajurit semakin baik.
Seperti
diketahui, pada 7 Maret telah terjadi penyerangan, perusakan, dan pembakaran
Mapolres Ogan Komering Ulu oleh sejumlah oknum TNI. Akibatnya, markas tersebut
rusak dan terbakar. (muhammad hafil
& Sumber : Republika, Tgl.16 Mei 2013, Hal.7)