YOGYAKARTA,
KOMPAS - Detasemen Polisi Militer masih menyusun empat berkas perkara 11
anggota Kopassus kasus pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta Empat berkas tersebut dibuat sesuai
peran 11 tersangka yang berbeda dalam pembunuhan itu.
Komandan Denpom IV/II Diponegoro Letnan Kolonel
Jefridin Adrian mengatakan, awalnya Denpom menyusun tiga berkas perkara. Namun,
ketiga berkas perkara yang diajukan kepada oditur militer itu akhirnya dikembalikan
untuk dilengkapi satu berkas perkara lagi.
"Penambahan satu berkas ini yang membuat agak
tertunda. Khusus untuk dua anggota Kopassus yang berusaha mencegah (aksi
penembakan), akhirnya dipisahkan dalam satu berkas tersendiri. Mereka
sebenarnya mengetahui rencana penembakan, tetapi diam dan tidak melaporkan
hal itu," kata Jefridin, Rabu (15/5), di Yogyakarta.
Untuk persidangan bagi sembilan tersangka, Denpom
telah menyiapkan tiga berkas berbeda. Berkas pertama ditujukan kepada
tersangka yang menembak. Berkas kedua untuk tersangka yang menganiaya sipir
penjara. Berkas ketiga untuk tersangka yang merusak kamera CCTV LP.
"Penyusunan berkas terakhir tidak akan rumit
dan akan selesai dalam waktu dekat. Setelah semua berkas tersusun, 11 tersangka
kami bawa ke Yogyakarta karena proses persidangan berlangsung di Pengadilan
Militer II-11Yogyakarta," paparnya.
Sidang
terbuka
Kepala Penerangan Komando Resor Militer
072/Pamungkas Yogyakarta Kapten Infanteri M Munasik menambahkan, persidangan
berlangsung terbuka untuk umum. Karena ruang sidang terbatas, pengadilan
militer akan menyiapkan layar lebar di luar ruang sidang agar semua pengunjung
bisa menyaksikan persidangan.
Kemarin, Koordinator Forum Advokat Pengawal
Konstitusi Petrus Selestinus datang ke Pusat Polisi Militer TNI AD untuk menanyakan
perkembangan pengusutan kasus pembunuhan di LP Cebongan. Mereka datang karena
curiga kasus dihentikan bersamaan penyebutan kesatria untuk pembunuh. Petugas
di Puspom TNI AD minta Petrus bertanya kepada Mabes TNI. (ABK/EDN & Sumber : Kompas, Tgl.16 Mei 2013, Hal.4)