Purnawirawan jenderal bintang tiga, Djaja
Suparman, diajukan dalam sidang dugaan korupsi lahan tol di Pengadilan Tinggi
Militer III Surabaya, Jawa Timur, kemarin. Dalam kasus itu, negara dirugikan
hingga Rp 13,6
miliar.
Jenderal
yang pernah menduduki jabatan strategis di TNI-AD itu tersangkut kasus
tersebut saat menjabat Pangdam Brawijaya. Kemarin, Ketua Majelis
Hakim Letjen TNI Hidayat Manao mengeluarkan putusan sela untuk melanjutkan
sidang.
"Kami
menolak semua eksepsi terdakwa. Pemeriksaan kasus akan terus dilanjutkan,"
tandas Hidayat.
Oditur
militer Letjen Sumartono menyatakan proyek pembangunan Tol Perak-Waru didanai
APBN. Karena itu, perbuatan yang merugikan negara terhadap proyek tersebut
adalah korupsi.
Kasus yang membelit Djaja terjadi pada 1998. Ketika
itu terjadi tukar guling tanah seluas 88 hektare milik Kodam. Proses ruislag itu diduga tidak mendapat izin
dari KSAD. BPK sudah mengaudit proyek tersebut dan menemukan adanya kerugian
negara. (HS/N-2), Sumber Koran: Media Indonesia (01 Mei 2013/Rabu, Hal. 11)