Rabu, 01 Mei 2013

Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog



Selasa, 30 April 2013 20:13 WIB | 732 Views

Jakarta (ANTARA News) - Keluarga purnawirawan dan warakawuri di RT06/RW03 Jalan Kesatrian III dan IV Berland, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur meminta Panglima TNI untuk membuka dialog guna menyelesaikan masalah rencana penggusuran paksa rumah mereka oleh Direktorat Zeni Angkatan Darat.

"Kami meminta Panglima TNI memusyawarahkan dan mencari solusi terbaik bersama untuk semua kasus rumah negara di lingkungan TNI, khususnya kompleks Berland," kata juru bicara warga Donald Tambunan di Jakarta, Selasa malam.

Ia mengatakan, pada 14 Mei 2013 akan kembali menjadi "hari berdarah" bagi sekitar 30 orang janda pahlawan Pejuang 1945 di Komplek Berland, Matraman, Jakarta Timur. Karena, kata dia, pada tanggal tersebut rumah mereka akan digusur paksa oleh Direktorat Zeni Angkatan Darat (Ditzi AD).

Disebutkan bahwa Ditzi AD pada 22 April 2013 dengan sekonyong-konyong tanpa melalui musyawarah atau dialog apapun sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan satu (SP-1) tentang pengosongan rumah kompleks Berland yang dihuni sekitar 15.000 jiwa termasuk ke 30 orang janda pahlawan 1945 tersebut.

Kompleks Berland, kata Donald, merupakan kompleks bersejarah di mana sebelum kemerdekaan RI komplek itu dihuni oleh pasukan KNIL. Setelah kemerdekaan RI, katanya, pasukan pejuang 1945 secara otomatis menghuni komplek perumahan tersebut.

Menurut dia, tidak ada gangguan apapun yang dialami warga komplek Berland sampai pada 22 April 2013 TNI/Ditzi AD mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan (SP-1) yang membuat resah dan "shock" warga, termasuk 30 orang janda Pahlawan Pejuang 1945 yang masih tersisa di sana.

Untuk itu, kata dia, warga Berland yang juga tergabung dalam Aliansi Para Korban Kebijakan Penyelenggara Negara (APRN) mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Ditzi AD, karena SP-1 yang dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

Menurut Undang-undang nomor 51/PRP/1960 dan Pasal 196 HIR (Herziene Indsland Reglement), katanya, maka yang dapat mengeluarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah atau Ketua Pengadilan Negeri.

Karenanya, kata dia, sebagai penyelenggara negara seharusnya TNI/Ditzi AD juga patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlakuk secara nasional (positif), bukan hanya terhadap aturan internal mereka sendiri, sehingga seolah-olah negara ini adalah negara TNI/Ditzi AD, bukan negara hukum.

Padahal, katanya, UUD 1945 tegas menyatakan, Indonesia adalah negara hukum sehingga siapa pun di lembaga apapun, harus tunduk dan patuh terhadap hukum. Oleh karena itu, warga Berland meminta Presiden RI cq. Menteri Keuangan cq. Menteri PU cq. Panglima TNI untuk secara langsung menyelesaikan semua kasus dan atau sengketa rumah negara secara nasional.

Warga juga meminta Panglima TNI untuk menindak dengan tegas oknum TNI/Ditzi AD yang mengeluarkan SP-1, karena jelas-jelas melanggar hukum, termasuk melanggar UU TNI nomor 34 Tahun 2004. Selain itu, katanya, meminta Panglima TNI untuk memerintahkan Direktur Zeni AD untuk mencabut SP-1.