Selasa, 30 April 2013 20:13 WIB |
732 Views
Jakarta (ANTARA News) - Keluarga
purnawirawan dan warakawuri di RT06/RW03 Jalan Kesatrian III dan IV Berland,
Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur meminta Panglima TNI untuk membuka
dialog guna menyelesaikan masalah rencana penggusuran paksa rumah mereka oleh
Direktorat Zeni Angkatan Darat.
"Kami meminta Panglima TNI
memusyawarahkan dan mencari solusi terbaik bersama untuk semua kasus rumah
negara di lingkungan TNI, khususnya kompleks Berland," kata juru bicara
warga Donald Tambunan di Jakarta, Selasa malam.
Ia mengatakan, pada 14 Mei 2013
akan kembali menjadi "hari berdarah" bagi sekitar 30 orang janda
pahlawan Pejuang 1945 di Komplek Berland, Matraman, Jakarta Timur. Karena, kata
dia, pada tanggal tersebut rumah mereka akan digusur paksa oleh Direktorat Zeni
Angkatan Darat (Ditzi AD).
Disebutkan bahwa Ditzi AD pada 22
April 2013 dengan sekonyong-konyong tanpa melalui musyawarah atau dialog apapun
sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan satu (SP-1) tentang
pengosongan rumah kompleks Berland yang dihuni sekitar 15.000 jiwa termasuk ke
30 orang janda pahlawan 1945 tersebut.
Kompleks Berland, kata Donald,
merupakan kompleks bersejarah di mana sebelum kemerdekaan RI komplek itu dihuni
oleh pasukan KNIL. Setelah kemerdekaan RI, katanya, pasukan pejuang 1945 secara
otomatis menghuni komplek perumahan tersebut.
Menurut dia, tidak ada gangguan
apapun yang dialami warga komplek Berland sampai pada 22 April 2013 TNI/Ditzi
AD mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan (SP-1) yang membuat resah dan
"shock" warga, termasuk 30 orang janda Pahlawan Pejuang 1945 yang
masih tersisa di sana.
Untuk itu, kata dia, warga
Berland yang juga tergabung dalam Aliansi Para Korban Kebijakan Penyelenggara
Negara (APRN) mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Ditzi AD, karena
SP-1 yang dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.
Menurut Undang-undang nomor
51/PRP/1960 dan Pasal 196 HIR (Herziene Indsland Reglement), katanya, maka yang
dapat mengeluarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau
pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah atau Ketua Pengadilan
Negeri.
Karenanya, kata dia, sebagai
penyelenggara negara seharusnya TNI/Ditzi AD juga patuh terhadap hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlakuk secara nasional (positif), bukan
hanya terhadap aturan internal mereka sendiri, sehingga seolah-olah negara ini
adalah negara TNI/Ditzi AD, bukan negara hukum.
Padahal, katanya, UUD 1945 tegas menyatakan,
Indonesia adalah negara hukum sehingga siapa pun di lembaga apapun, harus
tunduk dan patuh terhadap hukum. Oleh karena itu, warga Berland meminta
Presiden RI cq. Menteri Keuangan cq. Menteri PU cq. Panglima TNI untuk secara
langsung menyelesaikan semua kasus dan atau sengketa rumah negara secara
nasional.
Warga juga meminta Panglima TNI
untuk menindak dengan tegas oknum TNI/Ditzi AD yang mengeluarkan SP-1, karena
jelas-jelas melanggar hukum, termasuk melanggar UU TNI nomor 34 Tahun 2004. Selain
itu, katanya, meminta Panglima TNI untuk memerintahkan Direktur Zeni AD untuk
mencabut SP-1.