Selasa, 21 Mei 2013

LEGISLASI_14 RUU Bidang Pertahanan Belum Tergarap


Jakarta,   Dari 16 rancangan undang-undang (RUU) bidang pertahanan yang disepakati DPR dan pemerintah masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) pada 2010-2014, baru dua RUU yang disahkan menjadi undang-undang, yaitu UU Industri Pertahanan dan UU Veteran RI.

Hal ini disampaikan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro saat meng­hadiri raker dengan Komisi I untuk membahas RUU ten­tang komponen cadangan pertahanan nasional (Kom­cad), Senin (20/5).

Sementara RUU yang hingga kini belum dibahas dan diselesaikan selain RUU Komcad adalah RUU TNI, RUU tentang senjata api dan bahan peledak, RUU tentang hukum disiplin militer, RUU tentang peradilan militer, RUU rahasia negara, RUU bela negara, RUU keamanan nasional, dan RUU hukum pidana militer.

Kemudian RUU keadaan bahaya, RUU Veteran RI, RUU komponen pendukung, RUU Lembaga Pemasyarakatan Militer, RUU pengakti­fan kembali purnawirawan prajurit suka rela, RUU pra­jurit wajib dalam keadaan darurat militer, RUU darurat perang, RUU prajurit wajib, serta RUU pengembangan dan pemanfatan industri strategis nasional. "Alhamdulilah dua RUU itu selesai dan telah menjadi Undang-undang," ujarnya.

Sementara, ada 3 RUU yang masuk prolegnas un­tuk pembahasan di 2013 ini, yaitu RUU KCP atau Komponen Cadangan Pertahanan, RUU Kamnas, dan RUU Ra­hasia Negara.

"RUU Kamnas dalam per­jalanannya semula masuk di Komisi I, namun kini masuk dalam Pansus RUU Kamnas. Di mana 23 Oktober 2012 dibahas dengan Pansus RUU Kamnas, dan diharapkan 2013 dapat dibahas lagi. Ka­mi juga harapkan dukungan dari Komisi I, agar pemba­hasan RUU Kamnas itu da­pat dilanjutkan lagi," kata­nya.

Sementara itu, sejumlah anggota Komisi I DPR RI me­nolak RUU Komponen Ca­dangan Pertahanan Nasional (Komcad) dibahas dalam masa persidangan saat ini. Alasannya, ada beberapa RUU lain yang bersifat mendesak dan urgen dibahas lebih dulu ketimbang RUU Komcad.

Anggota Komisi I dari Fraksi Golkar Nurul Arifin mempertanyakan sejauh mana urgensi RUU Komcad ini untuk dibahas sekarang. "Sejauh mana urgensinya RUU Komcad ini dibahas da­lam masa persidangan DPR saat ini," ujar Nurul Arifin.

Terlebih di rapat internal di Komisi I sebelumnya, di­capai kesepakatan bahwa RUU Komcad ini baru akan dibahas setelah RUU Kam­nas selesai. Meskipun, me­nurut Nurul, saat ini RUU Kamnas ini tidak lagi diba­has di Komisi I, melainkan di Pansus. Kata Nurul, kalau mau melihat secara objektif, RUU Komcad ini untuk kebutuhan jangka panjang.

"Karena itu, apakah tidak lebih baik RUU ini digeser dulu untuk kepentingan pembahasan RUU lainnya yang jauh lebih urgen saat ini," tuturnya. (Rully), Sumber : Suara Karya (21/5/13, Hal.4)