Jakarta, Dari 16 rancangan
undang-undang (RUU) bidang pertahanan yang disepakati DPR dan pemerintah masuk
dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) pada 2010-2014, baru dua RUU yang
disahkan menjadi undang-undang, yaitu UU Industri Pertahanan dan UU Veteran RI.
Hal ini disampaikan Menteri Pertahanan Purnomo
Yusgiantoro saat menghadiri raker dengan Komisi I untuk membahas RUU tentang
komponen cadangan pertahanan nasional (Komcad), Senin (20/5).
Sementara RUU yang hingga kini belum dibahas dan
diselesaikan selain RUU Komcad adalah RUU TNI, RUU tentang senjata api dan
bahan peledak, RUU tentang hukum disiplin militer, RUU tentang peradilan
militer, RUU rahasia negara, RUU bela negara, RUU keamanan nasional, dan RUU
hukum pidana militer.
Kemudian RUU keadaan bahaya, RUU Veteran RI, RUU
komponen pendukung, RUU Lembaga Pemasyarakatan Militer, RUU pengaktifan
kembali purnawirawan prajurit suka rela, RUU prajurit wajib dalam keadaan darurat militer, RUU darurat
perang, RUU prajurit wajib, serta RUU pengembangan dan pemanfatan industri
strategis nasional. "Alhamdulilah dua RUU itu selesai dan telah menjadi
Undang-undang," ujarnya.
Sementara, ada 3 RUU yang masuk prolegnas untuk
pembahasan di 2013 ini, yaitu RUU KCP atau Komponen Cadangan Pertahanan, RUU
Kamnas, dan RUU Rahasia Negara.
"RUU Kamnas dalam perjalanannya semula masuk di
Komisi I, namun kini masuk dalam Pansus RUU Kamnas. Di mana 23 Oktober 2012
dibahas dengan Pansus RUU Kamnas, dan diharapkan 2013 dapat dibahas lagi. Kami
juga harapkan dukungan dari Komisi I, agar pembahasan RUU Kamnas itu dapat
dilanjutkan lagi," katanya.
Sementara itu, sejumlah anggota Komisi I DPR RI menolak
RUU Komponen Cadangan Pertahanan Nasional (Komcad) dibahas dalam masa
persidangan saat ini. Alasannya, ada beberapa RUU lain yang bersifat mendesak
dan urgen dibahas lebih dulu ketimbang RUU Komcad.
Anggota Komisi I dari Fraksi Golkar Nurul Arifin
mempertanyakan sejauh mana urgensi RUU Komcad ini untuk dibahas sekarang.
"Sejauh mana urgensinya RUU Komcad ini dibahas dalam masa persidangan DPR
saat ini," ujar Nurul Arifin.
Terlebih di rapat internal di Komisi I sebelumnya, dicapai
kesepakatan bahwa RUU Komcad ini baru akan dibahas setelah RUU Kamnas selesai.
Meskipun, menurut Nurul, saat ini RUU Kamnas ini tidak lagi dibahas di Komisi
I, melainkan di Pansus. Kata Nurul, kalau mau melihat secara objektif, RUU
Komcad ini untuk kebutuhan jangka panjang.
"Karena itu,
apakah tidak lebih baik RUU ini digeser dulu untuk kepentingan pembahasan RUU
lainnya yang jauh lebih urgen saat ini," tuturnya. (Rully), Sumber :
Suara Karya (21/5/13, Hal.4)