Jakarta, Komisi Pertahanan DPR meloloskan pembahasan Rancangan
Undang-Undang Hukum Disiplin Militer yang diajukan Kementerian Pertahanan.
Komisi bahkan berniat mempercepat pembahasan rancangan yang mengatur penegakan
hukum terhadap -prajurit dengan inisiatif dari DPR. "Kalau inisiatif
pemerintah lama, karena harus menunggu surat permohonan dari Presiden,"
ujar Ketua Komisi Pertahanan DPR Mahfudz Sidiq dalam rapat kerja dengan Menteri
Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, kemarin. "Kami sepakat
memasukkan RUU hukum disiplin militer dalam program legislasi nasional tahun
2013."
Menteri Purnomo menyambut baik sikap Komisi. Ditemui
seusai rapat kerja, ia menyatakan RUU Hukum Disiplin Militer menjadi hal
penting yang perlu dibahas. "Salah satunya mencegah peristiwa semena-mena
anggota TNI terhadap masyarakat," kata Purnomo. Selain itu, dia
melanjutkan, RUU ini mempertegas hubungan antara bawahan dan atasan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Letnan
Jenderal Budiman, mengatakan RUU Hukum Disiplin Militer penting bagi kehidupan
prajurit. Soalnya, ketentuan disiplin militer saat ini belum memasukkan urusan
hak asasi manusia secara optimal.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Purnomo tetap
memasukkan RUU Komponen Cadangan dalam pembahasan Program. Legislasi Nasional
2013. Dia menilai, implementasi RUU Komponen Cadangan bisa menekan anggaran.
"Saat Komponen Cadangan diterapkan, akan ada tahap perampingan jumlah
prajurit TNI," ujarnya.
Namun, Mahfudz
menyatakan, lingkup internal Komisi Pertahanan sudah membahas RUU Komponen
Cadangan pada Januari lalu. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera itu,
RUU ini berkaitan dengan RUU Keamanan Nasional, yang kini masuk panitia khusus
Komisi Pertahanan, Komisi Pemerintahan, dan Komisi Hukum DPR. "Lebih baik
RUU Komponen Cadangan menunggu RUU Kamnas selesai dulu, karena ini saling
melengkapi," katanya. (indra wijaya), Sumber : Koran Tempo (21/5/13,
Hal.7)