Selasa, 21 Mei 2013

Aturan Disiplin Militer Segera Dibahas


Jakarta,   Komisi Pertahanan DPR meloloskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Disiplin Militer yang diajukan Kementerian Pertahanan. Komisi bahkan berniat mempercepat pembahasan rancang­an yang mengatur penegakan hukum terhadap -prajurit dengan inisiatif dari DPR. "Kalau inisiatif pemerintah lama, karena harus menunggu surat permo­honan dari Presiden," ujar Ketua Komisi Pertahanan DPR Mahfudz Sidiq dalam rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, kemarin. "Kami sepakat memasukkan RUU hukum disiplin militer dalam program legislasi nasional tahun 2013."

Menteri Purnomo menyambut baik sikap Komisi. Ditemui seusai rapat kerja, ia menyatakan RUU Hukum Disiplin Militer menjadi hal penting yang perlu dibahas. "Salah satunya mencegah peristiwa semena-mena anggota TNI terhadap masyarakat," kata Purnomo. Selain itu, dia melanjutkan, RUU ini mempertegas hubungan antara bawah­an dan atasan.    

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Letnan Jenderal Budiman, mengatakan RUU Hukum Disiplin Militer penting bagi kehidupan prajurit. Soalnya, ketentuan disiplin militer saat ini belum memasukkan urusan hak asasi manusia secara optimal.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Purnomo tetap memasukkan RUU Komponen Cadangan dalam pem­bahasan Program. Legislasi Nasional 2013. Dia menilai, implementasi RUU Komponen Cadangan bisa menekan anggaran. "Saat Komponen Cadangan diterapkan, akan ada tahap peramping­an jumlah prajurit TNI," ujarnya.

Namun, Mahfudz menyatakan, lingkup internal Komisi Pertahanan sudah mem­bahas RUU Komponen Cadangan pada Januari lalu. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, RUU ini berka­itan dengan RUU Keamanan Nasional, yang kini masuk panitia khusus Komisi Pertahanan, Komisi Pemerintahan, dan Komisi Hukum DPR. "Lebih baik RUU Komponen Cadangan menunggu RUU Kamnas selesai dulu, karena ini saling melengkapi," katanya. (indra wijaya), Sumber : Koran Tempo (21/5/13, Hal.7)