Selasa, 07 Mei 2013

Kontras Mencium Adanya Upaya Membelokkan Fakta_Aparat Bekingi Bos Kuali

Tangerang,   Komisi untuk Orang Hilang dan Kor­ban Tindak Kekerasan menyatakan, ada kejanggalan dalam penanganan kasus perbudakan di Kampung Bayur Opak, Desa Lebakwangi, Kabupaten Tangerang, Banten. Kontras melihat, ada indikasi bahwa oknum anggota Polsek Sepatan yang diduga terlibat, tidak ditelusuri.

"Informasi Ini berawal ketika ada 20 dari 34 korban maupun warga sekitar mengaku kerap melihat dua anggota Brimob di lingkungan pabrik. Selain itu juga terlihat polisi dari Polsek Sepatan secara rutin datang dengan membawa mobil dinas. Buruh kerap melihat polisi itu diberi uang oleh pihak pabrik," ucap Koordinator Kontras Haris Azhar saat jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta, Senin (6/5/2013).

Menurut Haris, sejumlah korban me­mang sering ditakut-takuti pemilik pabrik dan centeng bahwa mereka akan dipukul polisi kalau tidak bekerja dengan baik. Korban juga sering diancam cen­teng akan ditembak polisi. "Kalau Brimob dijadikan alat intimidasi. Yang teri­dentifikasi ada dua Brimob. Belum dike­tahui Brimob mana. Kalau buruh enggak capai target, enggak mau kerja, ditakuti akan dipukul Brimob. Balikan ditembak. Ini semua harus diperiksa sampai di mana keterlibatannya," kata Haris.

Anggota Kontras Syamsul Munir menuding, Polsek Sepatan diberi upeti untuk membekingi usaha Yuki Irawan, bos pabrik kuali yang menyekap dan menyiksa buruh itu. Menurut Syamsul, Yuki punya hubungan baik dengan polsek dan kepala desa.

"Saat digerebek, Yuki datang terlam­bat dan di belakangnya ada seorang Polisi Militer. Tetapi si PM langsung masuk," kata Syamsul yang ikut ke lokasi penggerebekan.

Dengan demikian, Kontras meminta Mabes Polri untuk mengawasi penan­ganan kasus itu dengan melihatkan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. "Kami mencium ada Indikasi pembelokan fakta oleh Polres Kota Tangerang," ujar Haris.

Haris mengatakan, Polres Kota Ta­ngerang berupaya mereduksi kasus. Hal itu terlihat dari pasal yang digunakan untuk menjerat bos pabrik Yuki Irawan (41) dan empat orang lainnya, yakni Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41) dan tangan kanan Yuki. Tedi Suka Sukarno (34)

Mereka hanya dikenai pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemer­dekaan dan pasal 351 KUHP lentang Penganiayaan. Padahal, kata Haris. mereka seharusnya juga dikenakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketena­gakerjaan, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, dan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Pada Senin pagi, petugas dari Mapolda Metro Jaya mendatangi kediaman Yuki Irawan. Kunjungan dilakukan karena Polda Metro Jaya telah men­dalami informasi adanya pembekingan di pabrik kuali itu. "Selama ini, pelaku memanfaatkah petugas yang datang ke rumahnya. Padahal hanya untuk patroli. Namun kedatangan polisi dan TNI di­manfaatkan oleh tersangka untuk menakuti-nakuti karyawan untuk tidak berbicara terkait perbudakan dengan masyarakat dan kepolisian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ko­misaris Besar Rikwanto.

Dipanggil
Sementara itu, DPR menganggap per­lu meminta penjelasan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, terkait kasus per­budakan di pabrik kuali di Ka­bupaten Tangerang itu. Pe­manggilan akan dilakukan dalam waktu dekat, selepas masa reses DPR berakhir.

"Saya anjurkan, dalam ke­sempatan pertama DPR me­manggil Menakertrans dan pi­hak terkait untuk memastikan, apakah pemerintah kita proak­tif?" kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Kom­pleks Parlemen Senayan, Jakar­ta, Senin (6/5/2013).

Politikus Partai Golkar itu menganggap praktik yang cen­derung mengarah kepada per­budakan itu tidak dapat ditoleransi. Apalagi Indonesia sedang gencar untuk memperbaiki kondisi hukum dan hak asasi manusia. "Perbudakan abad modern, di saat kita meng­galakkan soal hak asasi manu­sia, saya tidak bisa menerima," tutur Priyo.

Priyo pun meminta semua pihak berwenang untuk meng­investigasi kasus itu sampai tuntas. Oleh karena itu, Priyo meminta Muhaimin Iskandar untuk segera menurunkan tim untuk menyelidiki kasus itu.

Anggota Komisi Ketenagak­erjaan DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak agar pengusaha yang melakukan eksploitasi, menyiksa buruh, serta mem­pekerjakan buruh dibawah umur segera ditahan. Kasus buruh di Tangerang itu menja­di pertanyaan besar terkait penyelesaian kasus ketenagak­erjaan dan peningkatan kesejahteraan bagi buruh oleh pe­merintah.

Rieke menyarankan kepada presiden untuk memaksimal­kan tugas kementerian yang ada untuk mengusut tuntas permasalahan itu, tanpa perlu membentuk lembaga ad hoc baru untuk menyelesaikan ka­susnya.

Terungkapnya kasus perbu­dakan di pabrik kuali itu menu­ai reaksi keras dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan In­dustri Indonesia. Selain menge­cam peristiwa itu, Kadin berharap agar kasus itu tidak mencederai dunia usaha yang tengah berupaya memperbaiki hubungan industrialnya.

"Seharusnya hal-hal seperti itu sudah tidak terjadi lagi kare­na sudah seharusnya industri kecil ataupun besar menghor­mati hak-hak asasi manusia pekerjanya," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno, di Jakarta, Senin.

Menurut Benny, pengawasan memang harus lebih ditingkat­kan lagi oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait, tak terke­cuali masyarakat. Pemerintah seharusnya lebih memper­hatikan kasus-kasus seperti ini agar tak terulang lagi di kemu­dian hari. Selain itu, menurut Benny, aparat hukum harus bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada pe­ngusaha nakal yang melakukan praktik-praktik perbudakan dan memperlakukan peker­janya secara tidak manusiawi.

"Pengusaha seperti itu harus ditindak tegas dengan huku­man yang setimpal sesuai un­dang-undang yang berlaku, dan kami benar-benar mengutuk tindakan tak manu­siawi seperti itu." ucap Benny. "Bila perlu izin usahanya di­cabut karena pelanggarannya sudah berat dan semoga hukum yang diberikan bisa membuat jera pelakunya," kata Benny lagi. (A-156/A-194/A-196), Sumber Koran: Pikiran Rakyat (07 Mei 2013/Selasa, Hal. 01)