Kamis, 16 Mei 2013 | 01:38 WIB
Metrotvnews.com,
Bantul: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) menemukan adanya keterlibatan aparat keamanan dalam kasus
perbudakan di pabrik pembuatan panci di kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi,
Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketua Komnas
HAM Siti Noor Laila menyebut ada dua anggota Brimob dan 1 anggota TNI-AD
yang diduga terlibat. “Kasus perbudakan di Tangerang melibatkan aparat TNI dan
Polri. Ada 2 dari Brimob dan 1 dari TNI-AD,” kata Siti ketika mengikuti acara
pembacaan puisi di Tembi Rumah Budaya, Sewon, Bantul Yogyakarta, Selasa
(14/05).
Aparat tersebut
beserta centeng, lanjut Siti, ikut menjaga pabrik. Siti juga menjelaskan para
buruh yang bekerja di pabrik pembuatan panci tersebut, bagaikan budak.
Para buruh yang
jumlahnya mencapai 40orang tersebut sering mengalami penyiksaan. Para buruh
yang bekerja tidak dibayar. Mereka juga dipekerjakan oleh majikannya dari pukul
06.00 sampai pukul 00.00.
Selain itu, buruh
juga tidak diperbolehkan ganti baju dan semua barang milik mereka disita dengan
penjagaan pihak kepolsian dan centeng.
“Sehingga ini
saya kategorikan perbudakan. Padahal jelas, dalam Undang-Undang 39 tahun 1999
tentang HAM ada istilah dilarang melakukan perbudakan. Itu merupakan
pelanggaran HAM,” kata Siti.
Siti menjelaskan, awal dari terkuaknya kasus perbudakan di Tangerang adalah adanya laporan dari korban yang berhasil kabur. Setelah mendengarkan aporan tersebut, Komnas HAM berkordinasi dengan Mabes Polri dan Polda menggerebek pabrik panci tersebut. (Furqon Ulya Himawan ) & Editor: Henri Salomo Siagian
Siti menjelaskan, awal dari terkuaknya kasus perbudakan di Tangerang adalah adanya laporan dari korban yang berhasil kabur. Setelah mendengarkan aporan tersebut, Komnas HAM berkordinasi dengan Mabes Polri dan Polda menggerebek pabrik panci tersebut. (Furqon Ulya Himawan ) & Editor: Henri Salomo Siagian