Kamis, 16 Mei 2013

Komnas HAM Sebut Personel TNI dan Polisi Terlibat Kasus Perbudakan


Kamis, 16 Mei 2013 | 01:38 WIB
Metrotvnews.com, Bantul: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya keterlibatan aparat keamanan dalam kasus perbudakan di pabrik pembuatan panci di kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketua Komnas HAM  Siti Noor Laila menyebut ada dua anggota Brimob dan 1 anggota TNI-AD yang diduga terlibat. “Kasus perbudakan di Tangerang melibatkan aparat TNI dan Polri. Ada 2 dari Brimob dan 1 dari TNI-AD,” kata Siti ketika mengikuti acara pembacaan puisi di Tembi Rumah Budaya, Sewon, Bantul Yogyakarta, Selasa (14/05).

Aparat tersebut beserta centeng, lanjut Siti, ikut menjaga pabrik. Siti juga menjelaskan para buruh yang bekerja di pabrik pembuatan panci tersebut, bagaikan budak.

Para buruh yang jumlahnya mencapai 40orang tersebut sering mengalami penyiksaan. Para buruh yang bekerja tidak dibayar. Mereka juga dipekerjakan oleh majikannya dari pukul 06.00 sampai pukul 00.00.

Selain itu, buruh juga tidak diperbolehkan ganti baju dan semua barang milik mereka disita dengan penjagaan pihak kepolsian dan centeng.

“Sehingga ini saya kategorikan perbudakan. Padahal jelas, dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM ada istilah dilarang melakukan perbudakan. Itu merupakan pelanggaran HAM,” kata Siti.

Siti menjelaskan, awal dari terkuaknya kasus perbudakan di Tangerang adalah adanya laporan dari korban yang berhasil kabur. Setelah mendengarkan aporan tersebut, Komnas HAM berkordinasi dengan Mabes Polri dan Polda menggerebek pabrik panci tersebut. (Furqon Ulya Himawan ) & Editor: Henri Salomo Siagian