Rabu, 08 Mei 2013

Hentikan Tindakan Represif di Bumi Papua_Korban Meninggal Bertambah di sorong



Jayapura,   Pemerintah dan aparat keamanan di­minta menghentikan sege­nap tindakan represif yang terjadi dan sedang direnca­nakan di Papua dan Papua Barat. Hal ini mengingat sudah terlalu banyak jatuh korban rakyat sipil orang asli Papua dan juga aparat keamanan, serta warga lainnya.

"Kami meminta peme­rintah daerah, para petinggi militer dan kepolisian di Tanah Papua, seperti Ka­polda Papua dan Panglima Kodam XVII Cenderawasih agar segera menghenti­kan aksi-aksi kekerasan itu," kata Yan Christian Warinussy kepada SP, Se­nin (6/5).

Dia menegaskan, berba­gai peristiwa kekerasan yang menimbulkan korban jiwa, baik rakyat sipil mau­pun aparat TNI dan Polri, tidak murni aksi kriminal. "Tapi, aparat cenderung menuding rakyat sipil me­nyerang aparat keamanan terlebih dahulu, sehingga aparat bereaksi dan jatuh korban. Ini cerita lama dan basi, serta dapat diketahui dengan gampang, siapa yang merancangnya," kata peraih penghargaan inter­nasional di bidang HAM "John Humphrey Freedom Award Tahun 2005" dari Kanada itu.

Dikatakan, aksi-aksi ke­kerasan di kawasan Puncak Jaya, seperti Tingginambut dan sekitarnya, maupun di Jayapura, Wamena, Biak, Serui, Nabire, dan Timika, serta terakhir ini di Aimas, Sorong sudah dapat diidentifikasi oleh para aktivis HAM di Tanah Papua maupun dunia internasional, se­bagai sesuatu yang tidak murni.

"Bagaimana mungkin ditemukan begitu banyak senjata api, pakaian loreng dan sepatu laras, seperti yang selalu digunakan apa­rat TNI, serta senjata rakit­an di rumah Isak Klaibin. Ini tentu menimbulkan per­tanyaan besar, siapakah yang selama ini bergaul de­gan Klaibin dan dengan siapa yang bekerja sama se­lama ini?" katanya.

Isak Klaibin, disebut se­bagai pemimpin kelompok massa di Distrik Aimas, Sorong, yang pada Rabu (1/5) lalu, nekat mengerah­kan massa hendak meng­ibarkan bendera Bintang Kejora. Namun, kejadian itu berhasil dihalangi apa­rat, dan terjadi bentrokan mengakibatkan tiga warga Aimas tewas tertembak.

Dikatakan, trend yang muncul dewasa ini, pada institusi keamanan di Ta­nah Papua adalah meng­hambat rakyat sipil untuk menjalankan haknya secara bebas dan demokratis da­lam berkumpul dan me­nyampaikan pendapat, se­bagaimana dijamin UU No­mor 39/1999 tentang HAM dan Deklarasi Universal tentang HAM tahun 1948 maupun Kovenan Interna­sional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Ditegaskan, penemba­kan warga sipil di Aimas, adalah suatu bentuk tindak­an pelanggaran HAM be­rat, yang seharusnya segera ditangani oleh Komnas HAM RI.

Korban Bertambah
Sementara itu, korban meninggal akibat penemba­kan di Distrik Aimas, Sorong, Papua Barat, bertam­bah lagi sehingga jumlah korban meninggal seluruh­nya menjadi tiga orang. Korban terakhir yang me­ninggal Ny Solamina Klai­vin (37), yang setelah dira­wat enam hari di Rumah Sakit Se Be Solo, Sorong, akhirnya mengembuskan napas terakhir, Selasa (7/5) dinihari sekitar pukul 01.00 WIT. Korban mengalami tiga luka tembak di bagian perut, paha, dan lengan kanan.

Plt Komnas HAM Pa­pua, Frits Bernard Ramandey menjelaskan kondisi Salomina memburuk sejak pukul 22.00 WIT dan pada pukul 01.00 WIT mening­gal dunia. "Jenazah al­marhum pagi ini telah di­ambil keluarga dan dibawa ke kampung mereka di Dis­trik Aimas," jelasnya.

Ia menyayangkan kejadian tersebut, apalagi Pa­pua kini menjadi sorotan dunia internasional.

Dua korban tewas sebe­lumnya adalah Abner Malagawak (22) dan Thomas Blesia (28). Para korban diduga ditembak aparat, karena nekat mengibarkan bendera Bintang Kejora, pada momentum peringat­an 50 tahun integrasi Papua ke NKRI, Rabu (1/5) dini hari lalu.

Deklarasi Merdeka
Dalam kejadian di Ai­mas, Polda Papua menemu­kan sejumlah dokumen ge­rakan bersenjata TPN-OPM seperti pakaian lo­reng dan bendera Bintang Kejora.

"Kami menemukan per­siapan dan kesiapan dari kelompok yang dipimpin Isak Kalaibin untuk berbuat tindak kekerasan pada 1 Mei," kata Wakapolda Papua Brigjen Pol Drs Paulus Waterpauw.

Disebutkan, dalam olah tempat kejadian perkara, ditemukan pula alat tajam, panah, busur, tombak, pa­rang, senpi rakitan, magazine dan lain-lain. "Bendera Bintang kejora dan sejum­lah kelengkapan adminis­trasi berupa kartu anggota dan dokumen lainnya da­lam perjuangan TPN/OPM telah disita," katanya.

Langkah selanjutnya, kata dia, akan diselidiki adanya penghasutan, pengajakan yang dikategorikan perbuatan melawan hukum. Pihaknya meminta Isak menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. (154), Sumber Koran: Suara Pembaruan (07 Mei 2013/Selasa, Hal. 15)