Jumat, 03 Mei 2013

Buru SD, Turunkan Kopassus


Jakarta,   Perburuan ter­hadap mantan Kabareskrim Komjen (pur) Susno Duadji hingga kini belum juga berakhir. Belum tampak tanda-tanda aparat hukum bakal berhasil menemukan terpidana kasus korupsi dan gratifikasi itu. Hingga muncul ide untuk men­cari Susno dengan bantuan Kopassus.

Kerjasama yang dibangun Kejaksaan dan Kepolisian da­lam proses perburuan mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji belum membuahkan hasil. Tim ekse­kutor Susno dari Kajgung se­tuju kalau Jaksa Agung Basrief Arief meminta bantuan Ko­mando Pasukan Khusus (Ko­passus) untuk melacak kebera­daan Susno.

"Wah enggak tahu, saya kira kita koordinasi dengan Mabes Polri dan Polda. Kalau yang lain, ya seperti masyarakat bia­sa, yang ada setiap DPO bisa diinformasikan," kata Ketua Tim Eksekutor Susno, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Amil Yanto, kemarin (2/5).

Jika Kopassus bersedia mem­bantu pencarian Susno, imbuhnya, maka tim jaksa eksekutor siap melakukan pengkoordinasian."Kami siap bekerja sama kalau mereka (Kopassus) dili­batkan," imbuh Amir.

Dia membantah saat dising­gung mengenai keterlibatan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri untuk melacak keberadaan Susno.

"Saya malah enggak dengar itu. Yah Densus kan di bawah Mabes Polri, ya terserah mereka mau menunjuk Brimob atau Densus, sesuai kebutuhan," jawabnya.

Lebih lanjut, ia juga menolak soal dugaan keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam proses pencarian mantan Ka­polda Jawa Barat itu. Menurut­nya, timnya belum perlu me­minta bantuan BIN.

"Sebab, tanpa diminta, me­reka (BIN) akan terus melaku­kan pergerakan untuk mende­teksi keberadaan Susno. Lagi pula, BIN mungkin di level pro­vinsi, kalau di level Kejari ya enggak," jelasnya.

Mengenai perkembangan pencarian Susno oleh tim jaksa eksekutor dan kepolisian, dia menambahkan, sejauh ini be­lum ada informasi lanjutan dari petugas yang berada di la­pangan. Pengejaran sinyal Susno di Soreang, Bandung pun masih nihil belum ada kejela­san. Termasuk penelusuran video Susno di Youtube oleh tim cyber crime Mabes Polri.

"Di mana pun informasi akan terus kita cari. Kalau kabar di mana-mana kan banyak, ada ka­bar di sana-sini. Jadi, tim yang kita sebar, ya gitu aja," terangnya.

Dalam memburu Susno, Ke­jaksaan belum memikirkan akan melakukan penyebaran sayembara seperti pernah dila­kukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terpidana kasus korupsi Hambalang, Nazaruddin. "Kita enggak pu­nya duit, uangnya dari mana?" jawabnya singkat."

Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan pihaknya tetap akan berusaha keras mengu­payakan eksekusi terhadap terpidana korupsi PT Salmah Arwana Lestari dan dana peng­amanan pilkada 2008 tersebut. Menurutnya, rumor yang me­nyebutkan Kejaksaan tidak se­rius dalam mengeksekusi Susno adalah tidak benar.

"Enggak lah, kita serius. Kita kan menjalankan putusan pengadilan dan sudah pada tahap-tahap yang mempunyai suatu tugas dan sudah disebar­kan terus," kata Darmono, dite­mui di Gedung Utama Kejagung, Kamis (2/5).

Darmono membantah koor­dinasi dan kerja sama yang se­lama ini dilakukan dengan ke­polisian terhenti di tengah ja­lan. Dijelaskan, pihaknya sudah meminta bantuan secara resmi kepada pihak kepolisian untuk memburu Susno.

"Mereka (Kepolisian) sanggup memberikan bantuan maksi­mal. Tinggal kita meningkatkan efektifitasnya, meningkatkan volumenya dan menggerakkan segala yang ada," terangnya.

Dia meyakini, dalam waktu dekat proses eksekusi Susno akan segera selesai. "Dan saya juga berharap pak Susno segera me­nyerahkan diri. Saya yakin dia tidak tahan lama juga, nanti akan capek juga," ucap Darmono.

Polri Tolak Publikasi
Sementara itu, Mabes Polri telah menurunkan unit cyber crime khusus untuk memburu Susno. Tim yang dipersenjatai teknologi canggih itu ditugasi untuk melacak Susno meng­gunakan teknologi informasi. Namun, Mabes Polri masih bungkam soal perkembangan yang didapat tim tersebut.

"Ada titik terang atau tidak, kami belum bisa publikasikan karena itu bagian dari penyelidikan," terang Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar kema­rin pagi di mabes Polri.

Kalaupun ada perkembangan, maka yang akan diberitahu kali pertama adalah Kejaksaan agung. Sebab, permintaan ban­tuan pengejaran Susno berasal dari Kejagung. Boy mengatakan, pihaknya selalu memberitahu perkembangan terkini kepada Kejagung. Perkembangan itu diberitahukan setiap hari, baik signifikan ataupun tidak.

Terkait isu keberadaan alum­nus Akpol 1977 itu di Soreang, Bandung, Boy menyatakan pi­haknya belum mendapat infor­masi. Menurut Boy, koordinasi di lapangan dilakukan antar tim lapangan. Baik dari Polri maupun Kejagung. "Kalau sudah ada hasil, Humas baru dikaba­ri," lanjutnya.

Jika humas belum diberitahu, artinya informasi di lapangan saat ini belum bisa dipublikasi­kan ke masyarakat. Selain itu, hingga kini pihaknya belum me­nemukan indikasi adanya pihak yang melindungi atau bahkan menyembunyikan Susno.

Meski begitu, Boy tidak memungkiri jika tidak mudah menelusuri jejak Susno. Dia pun mengakui pihak kepolisian juga mengalami kesulitan. "Kendala pastinya (ada). Jadi kalau kesu­litan pasti memang yang namanya penyelidikan itu bukan pe­kerjaan gampang. Penyelidikan itu kan memang bermula dari laporan dan informasi yang di­terima untuk menemukan dimana (Susno)," ujarnya.

Boy menegaskan, Mabes Polri bersikap netral soal Susno. Karenanya, pihaknya tidak akan berkomentar lebih jauh soal status Susno saat ini, meski­pun pria 59 tahun itu merupa­kan pensiunan petinggi Polri. "Yang pasti pak Susno memiliki penafsiran sendiri soal itu (kasusnya)," tutupnya.

Sementara itu, meski belum ada titik terang soal Susno, Ko­misi Kejaksaan yakin dalam wak­tu dekat tim Kejagung dan Mabes Polri akan menemukan mantan Kapolda Jabar itu. Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen meng­ingatkan, eksekusi terhadap Sus­no harus bersifat menyeluruh.

"Pak Susno juga didenda Rp 4,2 miliar, dan jika tidak mampu membayar diganti dengan ku­rungan satu tahun," ujarnya, dia juga menyatakan dukungannya terhadap sikap Mahkamah Agung saat akan dimintai fatwa oleh pihak Susno. "Sekarang kita tidak perlu memikirkan ka­pan dia akan tertangkap. Tapi saya rasa tidak akan lama lagi," ucapnya.

Di bagian lain, salah satu ku­asa hukum Susno Friedrich Yunadi kembali menyalahkan aparat penegak hukum terkait proses eksekusi atas kliennya. Dia menuding MA telah salah membuat putusan terhadap kliennya, karena tidak mengelu­arkan keputusan bahwa Susno harus ditahan. "Putusannya hanya dua kalimat, ini kesalahan dari majelis hakim, saran saya eksekusi tidak perlu dija­lani," Friedrich dalam sebuah acara diskusi di Taman Ismail Marzuki, Cikini, kemarin.

Friedrich juga membantah jika kliennya dianggap tidak taat hukum. Menurut dia, Susno sebenarnya sudah siap menja­lani eksekusi. Namun, setelah menerima putusan MA pada Februari lalu, Susno berubah pikiran karena di dalam putu­san tersebut tidak ada perintah penahanan.

Sementara jika melihat putu­san Pengadilan Tinggi, kata Friedrich, ada kesalahan, no­mor putusan, tanggal, dan na­ma. Karena itu, kliennya meni­lai putusan MA itu cacat. Dia menilai kelalaian yang dilaku­kan hakim MA yang mengaki­batkan kondisi sekarang ini. "Maka putusan MA batal demi hukum," ujar Yunadi.

Karena itu, Friedrich pun melaporkan hal tersebut kepa­da Komisi Yudisial. Pihaknya juga sudah melaporkan ke Komnas FIAM. Dia meminta Komnas HAM untuk mengusut para jaksa yang melakukan ek­sekusi atas Susno dengan tudu­han pelanggaran HAM.

Friedrich juga mengaku tidak gentar dengan ancaman Keja­gung untuk memidanakan pi­hak-pihak yang diduga ikut melindungi Susno dalam pela­riannya. Dia menegaskan, pi­haknya juga akan melakukan, advokasi. (byu/ken), Sumber Koran: Indo Pos (03 Mei 2013/Jumat, Hal. 01)