Jakarta, Perburuan terhadap mantan Kabareskrim Komjen (pur) Susno Duadji hingga
kini belum juga berakhir. Belum tampak tanda-tanda aparat hukum bakal berhasil
menemukan terpidana kasus korupsi dan gratifikasi itu. Hingga muncul ide untuk
mencari Susno dengan bantuan Kopassus.
Kerjasama yang dibangun Kejaksaan
dan Kepolisian dalam proses perburuan mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn)
Susno Duadji belum membuahkan hasil. Tim eksekutor Susno dari Kajgung setuju
kalau Jaksa Agung Basrief Arief meminta bantuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus)
untuk melacak keberadaan Susno.
"Wah enggak tahu, saya kira
kita koordinasi dengan Mabes Polri dan Polda. Kalau yang lain, ya seperti
masyarakat biasa, yang ada setiap DPO bisa diinformasikan," kata Ketua
Tim Eksekutor Susno, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Amil Yanto, kemarin (2/5).
Jika Kopassus bersedia membantu
pencarian Susno, imbuhnya, maka tim jaksa eksekutor siap melakukan pengkoordinasian."Kami
siap bekerja sama kalau mereka (Kopassus) dilibatkan," imbuh Amir.
Dia membantah saat disinggung
mengenai keterlibatan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri untuk melacak keberadaan Susno.
"Saya malah enggak dengar
itu. Yah Densus kan di bawah Mabes Polri, ya terserah mereka mau menunjuk Brimob atau
Densus, sesuai kebutuhan," jawabnya.
Lebih lanjut, ia juga menolak
soal dugaan keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam proses pencarian
mantan Kapolda Jawa Barat itu. Menurutnya, timnya belum perlu meminta
bantuan BIN.
"Sebab, tanpa diminta, mereka
(BIN) akan terus melakukan pergerakan untuk mendeteksi keberadaan Susno. Lagi pula, BIN mungkin di level provinsi, kalau di level Kejari ya
enggak," jelasnya.
Mengenai perkembangan pencarian
Susno oleh tim jaksa eksekutor dan kepolisian, dia menambahkan, sejauh ini belum
ada informasi lanjutan dari petugas yang berada di lapangan. Pengejaran sinyal
Susno di Soreang, Bandung pun masih nihil belum ada kejelasan. Termasuk
penelusuran video Susno di Youtube
oleh tim cyber crime Mabes
Polri.
"Di mana pun informasi akan
terus kita cari. Kalau kabar di mana-mana kan banyak, ada kabar di sana-sini.
Jadi, tim yang kita sebar, ya gitu aja," terangnya.
Dalam memburu Susno, Kejaksaan
belum memikirkan akan melakukan penyebaran sayembara seperti pernah dilakukan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terpidana
kasus korupsi Hambalang, Nazaruddin. "Kita enggak punya duit, uangnya
dari mana?" jawabnya singkat."
Wakil Jaksa Agung Darmono
menegaskan pihaknya tetap akan berusaha keras mengupayakan eksekusi terhadap
terpidana korupsi PT Salmah Arwana Lestari dan dana pengamanan pilkada 2008
tersebut. Menurutnya, rumor yang menyebutkan Kejaksaan tidak serius dalam
mengeksekusi Susno adalah tidak benar.
"Enggak lah, kita serius.
Kita kan menjalankan putusan pengadilan dan sudah pada tahap-tahap yang
mempunyai suatu tugas dan sudah disebarkan terus," kata Darmono, ditemui
di Gedung Utama Kejagung, Kamis (2/5).
Darmono membantah koordinasi dan
kerja sama yang selama ini dilakukan dengan kepolisian terhenti di tengah jalan.
Dijelaskan, pihaknya sudah meminta bantuan secara resmi kepada pihak kepolisian
untuk memburu Susno.
"Mereka (Kepolisian) sanggup
memberikan bantuan maksimal. Tinggal kita meningkatkan efektifitasnya,
meningkatkan volumenya dan menggerakkan segala yang ada," terangnya.
Dia meyakini, dalam waktu dekat
proses eksekusi Susno akan segera selesai. "Dan saya juga berharap pak
Susno segera menyerahkan diri. Saya yakin dia tidak tahan lama juga, nanti
akan capek juga," ucap Darmono.
Polri Tolak Publikasi
Sementara itu, Mabes Polri telah
menurunkan unit cyber crime khusus
untuk memburu Susno. Tim yang dipersenjatai teknologi canggih itu ditugasi
untuk melacak Susno menggunakan teknologi informasi. Namun, Mabes Polri masih
bungkam soal perkembangan yang didapat tim tersebut.
"Ada titik terang atau tidak, kami belum bisa publikasikan karena itu bagian dari penyelidikan,"
terang Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar kemarin pagi di
mabes Polri.
Kalaupun ada perkembangan, maka
yang akan diberitahu kali pertama adalah Kejaksaan agung. Sebab, permintaan bantuan
pengejaran Susno berasal dari Kejagung. Boy mengatakan, pihaknya selalu
memberitahu perkembangan terkini kepada Kejagung. Perkembangan itu
diberitahukan setiap hari, baik signifikan ataupun tidak.
Terkait isu keberadaan alumnus
Akpol 1977 itu di Soreang, Bandung, Boy menyatakan pihaknya
belum mendapat informasi. Menurut Boy, koordinasi di lapangan dilakukan antar
tim lapangan. Baik dari Polri maupun Kejagung. "Kalau sudah ada hasil,
Humas baru dikabari," lanjutnya.
Jika humas belum diberitahu,
artinya informasi di lapangan saat ini belum bisa dipublikasikan ke
masyarakat. Selain itu, hingga kini pihaknya belum menemukan indikasi adanya
pihak yang melindungi atau bahkan menyembunyikan Susno.
Meski begitu, Boy tidak memungkiri
jika tidak mudah menelusuri jejak Susno. Dia pun mengakui pihak kepolisian juga
mengalami kesulitan. "Kendala pastinya (ada). Jadi kalau kesulitan pasti
memang yang namanya penyelidikan itu bukan pekerjaan gampang. Penyelidikan itu
kan memang bermula dari laporan dan informasi yang diterima untuk menemukan dimana
(Susno)," ujarnya.
Boy menegaskan, Mabes Polri
bersikap netral soal Susno. Karenanya, pihaknya tidak akan berkomentar lebih
jauh soal status Susno saat ini, meskipun pria 59 tahun itu merupakan
pensiunan petinggi Polri. "Yang pasti pak Susno memiliki penafsiran
sendiri soal itu (kasusnya)," tutupnya.
Sementara itu, meski belum ada
titik terang soal Susno, Komisi Kejaksaan yakin dalam waktu dekat tim
Kejagung dan Mabes Polri akan menemukan mantan Kapolda Jabar itu. Ketua Komisi
Kejaksaan Halius Hosen mengingatkan, eksekusi terhadap Susno harus bersifat
menyeluruh.
"Pak Susno juga didenda Rp
4,2 miliar, dan jika tidak mampu membayar diganti dengan kurungan satu
tahun," ujarnya, dia juga menyatakan dukungannya terhadap sikap Mahkamah
Agung saat akan dimintai fatwa oleh pihak Susno. "Sekarang kita tidak
perlu memikirkan kapan dia akan tertangkap. Tapi saya rasa tidak akan lama
lagi," ucapnya.
Di bagian lain, salah satu kuasa
hukum Susno Friedrich Yunadi kembali menyalahkan aparat penegak hukum terkait
proses eksekusi atas kliennya. Dia menuding MA telah salah membuat putusan
terhadap kliennya, karena tidak mengeluarkan keputusan bahwa Susno harus ditahan.
"Putusannya hanya dua kalimat, ini kesalahan dari majelis hakim, saran
saya eksekusi tidak perlu dijalani," Friedrich dalam sebuah acara diskusi
di Taman Ismail Marzuki, Cikini, kemarin.
Friedrich juga membantah jika
kliennya dianggap tidak taat hukum. Menurut dia, Susno sebenarnya sudah siap
menjalani eksekusi. Namun, setelah menerima putusan MA pada Februari lalu,
Susno berubah pikiran karena di dalam putusan tersebut tidak ada perintah
penahanan.
Sementara jika melihat putusan
Pengadilan Tinggi, kata Friedrich, ada kesalahan, nomor putusan, tanggal, dan
nama. Karena itu, kliennya menilai putusan MA itu cacat. Dia menilai
kelalaian yang dilakukan hakim MA yang mengakibatkan kondisi sekarang ini.
"Maka putusan MA batal demi hukum," ujar Yunadi.
Karena itu, Friedrich pun
melaporkan hal tersebut kepada Komisi Yudisial. Pihaknya juga sudah melaporkan
ke Komnas FIAM. Dia meminta Komnas HAM untuk mengusut para jaksa yang melakukan
eksekusi atas Susno dengan tuduhan pelanggaran HAM.
Friedrich
juga mengaku tidak gentar dengan ancaman Kejagung untuk memidanakan pihak-pihak
yang diduga ikut melindungi Susno dalam pelariannya. Dia menegaskan, pihaknya
juga akan melakukan, advokasi. (byu/ken), Sumber
Koran: Indo Pos (03 Mei 2013/Jumat, Hal. 01)