Jakarta, Petugas kepolisian dari
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya meringkus oknum anggota TNI berpangkat
sersan dua yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotik. Penggerebekan
yang sempat menghadapkan polisi dengan belasan anggota TNI itu terjadi di Hotel
Tematik, kawasan Jembatan Tiga, Jakarta Utara, Sabtu malam lalu.
"Ada
20 polisi dari Polda yang dikerahkan untuk penangkapan itu, dipimpin Kepala
Sub-Unit 1 Direktorat Narkoba, Setyo Budianto," ujar Kepala Bagian Operasi
Drektorat Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ngadiono Slamet
Tirtowiyadi, saat dihubungi, kemarin.
Tersangka
Sersan Dua BA, yang memanggil sekitar sepuluh anggota TNI lainnya, membuat tim
dari Polda terpaksa meminta personel tambahan dari Kepolisian Sektor
Penjaringan untuk penggerebekan tersebut, "Kami dibantu petugas piket
karena ada perlawanan," ujar Ngadiono lagi.
BA
akhirnya bisa ditangkap. Dia bersama teman-temannya yang datang lalu diserahkan
kepada Polisi Militer Kodam Jaya. Sedangkan dari dalam kamar hotel yang dihuni
BA di lantai enam, polisi menyita satu alat isap sabu serta dua pucuk senjata
api, jenis FN dan revolver, lengkap dengan pelurunya.
Kepala
Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Rukman Ahmad, membenarkan kabar
soal penangkapan anggota TNI dalam kasus narkotik itu. Tapi hanya satu yang
diproses, yakni BA. "Hanya ada satu di Pomdam Jaya," ujarnya.
Di
lokasi penangkapan, sejumlah petugas keamanan hotel, kebersihan, hingga juru parkir mengaku tak tahu
mengenai kejadian pada Sabtu malam itu.
Polisi
juga menangkap seorang petugas satpam karena kedapatan mengkonsumsi narkotik
jenis ganja di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu. Penangkapan bermula dari
laporan warga. Polisi juga menangkap seorang lainnya, berinisial ZA, 35 tahun, yang memasok ganja itu. Sebanyak empat
amplop berisi ganja ikut disita.
Di
Depok, Direktur Advokasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Victor
Pudjiadi,
mengatakan pendekatan hukum tak lagi cukup efektif dalam menekan angka
penggunaan narkotik. "Saat ini orang sudah tahu kalau narkoba jeratan
hukumnya dipenjara. Tapi masih saja orang menyalahgunakan," kata dia. (m. andi perdana, fiona putri, HASYIM, ILHAM TIRTA, & WURAGIL), Sumber: Koran Tempo (13 Mei
2013/Senin, Hal. 13)