Jakarta, Suara Karya (20/02/13,
Hal 03)
Jajaran menteri di bidang
politik, hukum, dan keamanan (Polhukam) berkomitmen turun langsung ke lapangan
untuk mencegah konflik agar tak melebar di tengah masyarakat. Sekarang ini,
pemerintah sudah memetakan wilayah yang berpotensi rawan konflik.
"Sejumlah daerah rawan
konflik sudah terpetakan, menteri-menteri polhukam akan segera turun ke
lapangan untuk mencegah konflik," kata Menteri Pertahanan (Menhan)
Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Selasa (19/2).
Komitmen turun langsung ke
lapangan guna mencegah dan merehabilitasi konflik di daerah. Sekaligus,
implementasi kerja menteri di lapangan dalam kegiatan sosialisasi Instruksi
Presiden Nomor 2/2013, tengan Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.
"Turun ke lapangan ini juga dalam rangka menyosialisasikan Inpres
No.2/2013," tegas Menhan.
Menhan menegaskan, Inpres
tersebut bukan merupakan aturan kohersif. Inpres tersebut, kata dia, merupakan
mekanisme yang diminta Presiden agar pejabat daerah aktif menangani konflik.
"Cukup banyak potensi konflik yang bisa terjadi di Indonesia. Untuk itu,
menteri harus turun ke lapangan untuk meredam," jelasnya.
Salah satu potensi konflik adalah
pelaksanaan pemilu kepala daerah. Menhan menyebutkan, ada sejumlah pemilukada
yang disusupi terorisme. "Makanya kita harus waspada. Kepala daerah harus
kita beritahu dan kita sadarkan," katanya.
Menteri Koordinator Politik,
Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto menegaskan penerbitan Inpres
Nomor 2/2013 tak menyalahi UU yang ada. "Justru penerbitan Inpres ini
mengacu pada empat UU, yakni UU TNI, UU Polri, UU Penanganan Konflik Sosial,
dan UU Pemerintahan Daerah," kata Djoko.
Merujuk UU Pemerintah Daerah,
kepala daerah bertanggung jawab memelihara ketertiban keamanan masyarakat.
Jadi, simpul dia, Inpres itu tidak keluar dari UU yang saya sampaikan tadi.
Djoko menceritakan, latar belakang terbentuknya Inpres ini karena eskalasi
dari kerusuhan, kerusakan, dan konflik sosial meningkat pada 2012 lalu.
Makanya, kata Djoko, salah satu bunyi Inpres itu adalah meningkatkan
efektivitas penanganan keamanan dalam negeri.
"Jadi, bukan berarti yang
lalu tidak dilakukan. Tetap dilakukan. Hanya keberadaan Inpres ini untuk
menguatkan keterpaduan dan efektivitas pengamanan untuk mencegah kebelarutan
persoalan," jelas mantan Panglima TNI ini. (Feber S), Sumber : Suara Karya