Jumat, 03 Mei 2013

Saksi: Polisi Tembak Anggota TNI dari Jarak Dekat



Kamis, 02 Mei 2013 | 15:08 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan peristiwa penembakan Prajurit Batalion Artileri Medan 15/76 Tarik Martapura, Pratu Heru Oktavianus, dengan terdakwa Brigadir Wijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Hari ini jaksa penuntut umum (JPU) Said Ali, A. Syahri, dan Fatimah menghadirkan beberapa orang saksi dari kepolisian dan tukang ojek yang menyaksikan langsung peristiwa berdarah itu.

Dalam kesaksiannya, Brigadir Satu Fadli Siregar menerangkan peristiwa penembakan tersebut terjadi setelah terdakwa dan saksi mendengar ejekan dari Pratu Heru dengan kata-kata "polisi gilo". Sontak ketika itu juga enam orang yang tengah berada dalam pos polisi itu menoleh ke arah sumber suara.

Mendengar ejekan itu, menurut Fadli, terdakwa Brigadir Wijaya langsung keluar pos dan mengeluarkan tembakan ke udara. Selang beberapa menit kemudian Wijaya kembali memuntahkan pelurunya ke bagian punggung korban.

"Terdakwa kemudian maju sekitar dua meter, lalu melepaskan tembakan kedua ke arah korban. Jaraknya sekitar 4-6 meter," kata Fadli menjawab pertanyaan JPU, Kamis, 2 Mei 2013. Menurut dia, tembakan kedua itulah yang kemungkinan besar menjadi penyebab tewasnya Pratu Heru Oktavianus.

Sementara itu, Donny Valiandra, pengacara terdakwa, mengatakan dalam persidangan lanjutan itu terlihat bila penembakan terjadi secara spontan dan bukan terencana. Sehingga ia menganggap terdakwa layak mendapatkan hukuman yang ringan dari majelis hakim.

Dia juga menambahkan pada saat peristiwa terjadi ada kemungkinan terdakwa tengah mengalami kelelahan akibat mendapatkan dua kali piket di hari yang sama. "Kami akan buktikan bila peristiwa itu benar-benar spontan," kata Donny.

Brigadir Wijaya, anggota Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 29 April 2013. Wijaya merupakan tersangka pelaku penembakan terhadap Pratu Heru Oktavianus pada 27 Januari lalu di Simpang Empat Desa Sukajadi, Kota Baturaja, OKU, Sumatera Selatan. Peristiwa tersebut menewaskan Heru dan memicu terjadinya aksi perusakan Mapolres OKU oleh sekitar 200 personel Yon Armed pada 7 Maret lalu.