Kamis, 02 Mei 2013

Proses Hukum TNI Transparan



JAKARTA (Suara Karya): Ke­pala Staf TNI Angkatan Da­rat (KSAD) Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo me­mastikan pelaksanaan pro­ses hukum di TNI transpa­ran. Masyarakat bisa me­nyaksikan langsung proses persidangan yang digelar di Mahkamah Militer. "Semua boleh ikut dan melihat pro­ses peradilan militer," kata KSAD di Jakarta, Rabu (1/4).

Pernyataan KSAD me­nanggapi keraguan lembaga swadaya masyarakat yang mengatasnamakan rakyat, tentang transparansi per­adilan militer.

Ia menyatakan tak per­nah ada persidangan di per­adilan militer yang dilaksa­nakan tertutup. Prosesnya dilakukan terbuka. "Selama ini terbuka dan bisa diikuti masyarajat. Jangan semua diartikan tertutup," tegas ' Pramono

TNI sendiri tak pernah menolerir  prajurit yang bertindak di luar peraturan. Sanksi tetap harus diberi­kan, meskipun prajurit TNI itu termasuk prajurit berprestasi. Ia mencontohkan kasus penyerangan Mapolres Ogann Komering Ulu (OKU), Lapas Cebongan, pe­nyerangan kantor PDIP dan narkoba Semarang.

Hal senada dipastikan Ketua Muda Urusan Ling­kungan Peradilan Militer Mahkamah Agung, Imron Anwari. Peradilan militer tak tertutup untuk masyarakat umum, kecuali kasus - ka­sus tertentu menyangkut asusila. Hal itu sudah ada ketentuannya dalam undang - undang. "Kasus - kasus yang bersifat kriminal murni pasti akan terbuka sidang­nya, kecuali kesusilaan," je­las Imrbn.

Ia mengimbau masyara­kat tak khawatir terhadap transparansi TNI dan per­adilan militer. "Tidak usah khawatir, pasti terbuka," ujar dia.

Terkait polemik di publik meminta persidangan praju­rit TNI ditangani di pengadil­an umum, ia menyatakan hal itu tidak dapat dijalan­kan. Menurut dia, MA harus patuh pada Undang-undang (UU) yang berlaku."Sebab,kalau kita menyidangkan ti­dak sesuai UU, maka putus­annya bisa batal, tidak pu­nya kekuatan hukum," ujar dia.

Dukungan Parlemen

Kalangan DPR sendiri se­pendapat jika peradilan mili­ter tetap menangani kasus -kasus yang melibatkan pra­jurit TNI. Anggota Komisi Hukum DPR Syarifudin Suding mengatakan, penyele­saian hukum kasus prajurit TNI memang sepenuhnya menjadi kewenangan militer. Ia yakin sepenuhnya TNI akan bersikap transparan saat memproses para pela­ku.

"Karena ini dilakukan oleh aparatnya, maka me­mang seharusnya lewat per­adilan militer bukan peradil­an umum. Saya kira ini pro­sesnya akan dilakukan seca­ra terbuka. Kita berpraduga yang baik saja. Artinya de­ngan pengakuan yang di­sampaikan oleh pelaku dan tim investigasi pihak TNI itu adalah suatu kejujuran yang luar biasa," kata Syarifudin. Sumber Koran: Suara Karya (Kamis, 2 Mei 2013, Hal.4)