PALEMBANG,
KOMPAS - Terdakwa penggerak aksi damai yang berujung pada penyerangan Markas
Kepolisian Resor Kabupaten'Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Selasa (14/5),
dituntut hukuman empat tahun penjara dan dipecat dari TNI AD. Sersan Mayor
Fathoni Mutjobah didakwa melanggar Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tuntutan
itu digelar di sidang ' Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan,
yang dipimpin Letnan Kolonel Sus Reki Irene Lume.
Dalam
tuntutannya, Oditur Militer Mayor Sus Riswandono menilai, terdakwa yang menggerakkan
195 anggota Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) 15/76 Tarik Martapura untuk
mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapojres) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)
bertentangan dengan pasal penghasutan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP). Namun tuduhan pengeroyokan dan penyerangan sebagaimana diatur Pasal
127 KUHP dinilai tak bisa diterapkan.
Terdakwa, tambah
Riswandono, menggerakkan dan 'memimpin aksi yang membuat rusaknya fasilitas
milik Kepolisian Negara RI (Polri) dan melukai sejumlah korban. Salah satu
korban, Edi Maryono meninggal setelah luka bakar. "Namun, yang memberatkan
terdakwa adalah rusaknya fasilitas pelayanan publik dan tercorengnya citra
institusi TNI," katanya.
Sebelum
penyerangan ke Mapolres OKU, terdakwa disebutkan mengoordinasi rapat yang
diikuti 40 anggota Yon Armed 15/76. Dalam rapat itu, Fathoni menyebarkan
berita tak sesuai fakta sehingga menimbulkan keresahan anggota lainnya,
terutama terkait tewasnya Pratu Heru Oktavianus yang ditembak polisi lalu
lintas OKU, Brigadir BW.
Penasihat hukum
terdakwa. Kapten Ernanda, mengatakan, Pasal 127 KUHP tentang pengeroyokan dan
penyerangan tak dipakai sehingga diterapkan Pasal 160.
Kepala
Penerangan Kodam Il/Sriwijaya Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji mengatakan, selain
20 tersangka yang disidang, 55 anggota lainnya dijatuhi sanksi penahanan 21 hari. Sumber : Kompas,
Tgl.15 Mei 2013, Hal.22