Rabu, 15 Mei 2013

Penghasut Serangan Mapolres OKU Diancam Penjara dan Dipecat



PALEMBANG, KOMPAS - Terdakwa penggerak aksi damai yang berujung pada penyerangan Markas Kepolisian Resor Kabupaten'Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Selasa (14/5), dituntut hukuman empat tahun penjara dan dipecat dari TNI AD. Sersan Mayor Fathoni Mutjobah didakwa melanggar Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tuntutan itu digelar di sidang ' Pengadilan Militer 1-04 Palem­bang, Sumatera Selatan, yang di­pimpin Letnan Kolonel Sus Reki Irene Lume.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer Mayor Sus Riswandono menilai, terdakwa yang menggerakkan 195 anggota Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) 15/76 Tarik Martapura untuk mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapojres) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ber­tentangan dengan pasal peng­hasutan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun tuduhan pengeroyokan dan pe­nyerangan sebagaimana diatur Pasal 127 KUHP dinilai tak bisa diterapkan.

Terdakwa, tambah Riswando­no, menggerakkan dan 'memim­pin aksi yang membuat rusaknya fasilitas milik Kepolisian Negara RI (Polri) dan melukai sejumlah korban. Salah satu korban, Edi Maryono meninggal setelah luka bakar. "Namun, yang memberatkan terdakwa adalah rusak­nya fasilitas pelayanan publik dan tercorengnya citra institusi TNI," katanya.

Sebelum penyerangan ke Mapolres OKU, terdakwa disebutkan mengoordinasi rapat yang diikuti 40 anggota Yon Armed 15/76. Dalam rapat itu, Fathoni me­nyebarkan berita tak sesuai fakta sehingga menimbulkan keresah­an anggota lainnya, terutama ter­kait tewasnya Pratu Heru Oktavianus yang ditembak polisi la­lu lintas OKU, Brigadir BW.

Penasihat hukum terdakwa. Kapten Ernanda, mengatakan, Pasal 127 KUHP tentang penge­royokan dan penyerangan tak di­pakai sehingga diterapkan Pasal 160.

Kepala Penerangan Kodam Il/Sriwijaya Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji mengatakan, se­lain 20 tersangka yang disidang, 55 anggota lainnya dijatuhi sanksi penahanan 21  hari. Sumber : Kompas, Tgl.15 Mei 2013, Hal.22