Jakarta, Kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan,
Sleman, Yogyakarta, yang dilakukan 11 oknum prajurit Komando Pasukan Khusus
(Kopassus) TNI Angkatan Darat dalam waktu dekat segera disidangkan.
"Proses penyidikan di polisi milter telah
selesai dan berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan militer," kata
Panglima TNI, Laksamana TNI Agus Suhartono di Jakarta, Kamis (16/5).
Penyerangan dilakukan oknum prajurit Kopassus di LP
Cebongan, menewaskan empat tahanan. Pelaksanaan persidangan akan ditentukan
pengadilan, jika berkas sudah dilimpahkan.
"Hakim Pengadilan Militer yang nanti akan
menentukan jadwal persidangannya karena baru pekan ini berkasnya diserahkan ke
Pengadilan Militer," katanya.
Dari sebelas pelaku penyerangan itu, tutur dia,
sembilan orang diantaranya terlibat langsung dalam penyerangan Lapas, sementara
dua orang lainnya berusaha mencegah.
Kendati demikian, kata Panglima TNI, sebelas pelaku
penyerangan itu akan diserahkan ke Pengadilan Militer. Panglima TNI
memastikan pelaksanaan persidangan akan berjalan secara transparan, bahkan
dirinya mempersilakan masyarakat dan media dapat mengawasi persidangan
tersebut, sehingga persidangan itu benar-benar memenuhi rasa keadilan
sebagaimana yang diharapkan bersama.
Agus mengaku tidak mencampuri pasal yang dikenakan
terhadap para tersangka. "Urusan pasal saya tidak boleh ikut campur,"
ujarnya.
Seperti diketahui, TNI AD menyatakan 11 anggotanya
terlibat kasus penyerangan lapas pada 23 Maret lalu. Dua dari pelaku yang
terlibat disebut berusaha mencegah aksi tersebut, tetapi gagal. Pelaku juga
mengaku kepada tim investigasi TNI AD menggunakan enam senjata, di antaranya
AK-47 dan replikanya.
Ketua Tim Investigasi dari TNI AD Brigjen TNI
Unggul K Yudhoyono, mengatakan, penyerangan tersebut merupakan tindakan
seketika yang dilatari jiwa korsa dan membela kehormatan kesatuan.
Latar belakang penyerangan adalah pengeroyokan dan
pembunuhan terhadap Serka Heru Santoso di Hugos Cafe pada 19 Maret 2013 dan
pengeroyokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013.
Dalam peristiwa penyerangan ke lapas, empat
tersangka kasus pembunuhan Serka Santoso ditembak mati, yakni Gameliel
Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki,
dan Yohanes Juan Manbait.
Pelaku membawa serta rekaman CCTV dan aksi tersebut
hanya dilakukan selama sekitar 15 menit. Seluruh rekaman CCTV kemudian diakui
dibuang di Sungai Bengawan Solo.
Menurut Unggul, para pelaku menyatakan sepenuhnya
sadar dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya apa pun risikonya. (Feber
S), Sumber Koran:
Suara Karya (17 Mei 2013/Jumat, Hal. 03)