Jumat, 17 Mei 2013

HUKUM MILITER_Kasus Cebongan Segera Disidangkan


Jakarta,   Kasus penyerangan Lembaga Pe­masyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, yang dila­kukan 11 oknum prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat dalam waktu dekat segera disidangkan.

"Proses penyidikan di polisi milter telah selesai dan berkas­nya akan dilimpahkan ke pengadilan militer," kata Panglima TNI, Laksamana TNI Agus Suhartono di Jakarta, Kamis (16/5).

Penyerangan dilakukan oknum prajurit Kopassus di LP Cebongan, menewaskan empat tahanan. Pelaksanaan persi­dangan akan ditentukan pengadilan, jika berkas sudah dilimpahkan.

"Hakim Pengadilan Militer yang nanti akan menentukan jadwal persidangannya karena baru pekan ini berkasnya di­serahkan ke Pengadilan Militer," katanya.

Dari sebelas pelaku penyerangan itu, tutur dia, sembilan orang diantaranya terlibat langsung dalam penyerangan Lapas, sementara dua orang lainnya berusaha mencegah.

Kendati demikian, kata Panglima TNI, sebelas pelaku pe­nyerangan itu akan diserahkan ke Pengadilan Militer. Pang­lima TNI memastikan pelaksanaan persidangan akan berjalan secara transparan, bahkan dirinya mempersilakan masya­rakat dan media dapat mengawasi persidangan tersebut, se­hingga persidangan itu benar-benar memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan bersama.

Agus mengaku tidak mencampuri pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. "Urusan pasal saya tidak boleh ikut campur," ujarnya.

Seperti diketahui, TNI AD menyatakan 11 anggotanya ter­libat kasus penyerangan lapas pada 23 Maret lalu. Dua dari pelaku yang terlibat disebut berusaha mencegah aksi terse­but, tetapi gagal. Pelaku juga mengaku kepada tim investigasi TNI AD menggunakan enam senjata, di antaranya AK-47 dan replikanya.

Ketua Tim Investigasi dari TNI AD Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono, mengatakan, penyerangan tersebut merupakan tindakan seketika yang dilatari jiwa korsa dan membela kehormatan kesatuan.

Latar belakang penyerangan adalah pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Serka Heru Santoso di Hugos Cafe pada 19 Maret 2013 dan pengeroyokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013.

Dalam peristiwa penyerangan ke lapas, empat tersangka kasus pembunuhan Serka Santoso ditembak mati, yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.

Pelaku membawa serta rekaman CCTV dan aksi tersebut hanya dilakukan selama sekitar 15 menit. Seluruh rekaman CCTV kemudian diakui dibuang di Sungai Bengawan Solo.

Menurut Unggul, para pelaku menyatakan sepenuhnya sadar dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya apa pun risikonya. (Feber S), Sumber Koran: Suara Karya (17 Mei 2013/Jumat, Hal. 03)