06 Mei 2013 | 18:27 wib
SLEMAN, suaramerdeka.com - Dua
anggota TNI AD Yonif 403/Wirasada Pratista Yogyakarta terluka akibat dianiaya
sekelompok pemuda, Minggu (5/5). Korban masing-masing Praka Silvester
Tawurutuban dan Praka Baltasar Lermatan, hingga kini masih dirawat di Rumah
Sakit Dr Soejono Magelang.
Pascakejadian, Korem 072
Pamungkas dan Yonif 403 langsung memberikan pengarahan internal terhadap
jajarannya. Tindakan ini sebagai upaya antisipasi agar kasus penganiayaan
tersebut tidak melebar.
"Jajaran kami sudah gelar
pengarahan internal bagi semua anggota," kata Kepala Penerangan Korem 072
Pamungkas, Kapten Inf Munasik ketika dikonfirmasi, Senin (6/5).
Dari informasi yang dihimpun,
pada Minggu (5/5) sekitar pukul 10.00 kedua korban tengah berbelanja di
minimarket Full Time Seturan. Pada saat yang sama, beberapa orang juga
bertransaksi. Namun saat karyawan kasir meminta mereka membayar, kelompok
pemuda ini menolak sehingga menyebabkan pertengkaran.
Praka Lermatan dan Praka
Silvester yang melihat kejadian itu menegur mereka. Kelompok itu pun akhirnya
memberikan uang kepada kasir, kemudian keluar dari minimarket. Selang beberapa
menit, mereka kembali masuk dengan membawa pisau, kayu, dan batu. Kedua korban
lalu dianiaya.
Akibat peristiwa ini, Praka
Lermatan menderita memar pada pipi, dan hidung retak. Sementara rekannya, Praka
Silvester mengalami lecet pada ibu jari. Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Heru
Muslimin mengatakan, keempat orang yang diduga pelaku telah diamankan.
Polisi menangkap dua pelaku masing-masing
Bobi Soa (22) dan Stenly Pekey (23) di
Asrama Mahasiswa Puncak Jayawijaya Jalan Pringgondani RT 5 RW 16 Mancasan
Kidul, Maguwoharjo, Depok, Sleman pada Senin (6/5) pagi, sedangkan dua pelaku
lain yakni Kristian Balla Tagihuma (25), dan Frans Adi (22) menyerahkan diri ke
Polres Sleman pada siang harinya.
Keempatnya merupakan warga asal
Papua yang sedang menjalani studi kuliah di kampus swasta Yogyakarta.
"Sejauh ini belum kami tetapkan jadi tersangka karena masih didalami. Jika
nanti jadi tersangka kemungkinan akan dijerat Pasal 170 atau 351 KUHP,"
tandas Heru.