Selasa, 07 Mei 2013

Empat Terduga Penganiaya TNI Diamankan Polres Sleman



06 Mei 2013 | 18:27 wib

SLEMAN, suaramerdeka.com - Dua anggota TNI AD Yonif 403/Wirasada Pratista Yogyakarta terluka akibat dianiaya sekelompok pemuda, Minggu (5/5). Korban masing-masing Praka Silvester Tawurutuban dan Praka Baltasar Lermatan, hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Dr Soejono Magelang.

Pascakejadian, Korem 072 Pamungkas dan Yonif 403 langsung memberikan pengarahan internal terhadap jajarannya. Tindakan ini sebagai upaya antisipasi agar kasus penganiayaan tersebut tidak melebar. 

"Jajaran kami sudah gelar pengarahan internal bagi semua anggota," kata Kepala Penerangan Korem 072 Pamungkas, Kapten Inf Munasik ketika dikonfirmasi, Senin (6/5).

Dari informasi yang dihimpun, pada Minggu (5/5) sekitar pukul 10.00 kedua korban tengah berbelanja di minimarket Full Time Seturan. Pada saat yang sama, beberapa orang juga bertransaksi. Namun saat karyawan kasir meminta mereka membayar, kelompok pemuda ini menolak sehingga menyebabkan pertengkaran.

Praka Lermatan dan Praka Silvester yang melihat kejadian itu menegur mereka. Kelompok itu pun akhirnya memberikan uang kepada kasir, kemudian keluar dari minimarket. Selang beberapa menit, mereka kembali masuk dengan membawa pisau, kayu, dan batu. Kedua korban lalu dianiaya.

Akibat peristiwa ini, Praka Lermatan menderita memar pada pipi, dan hidung retak. Sementara rekannya, Praka Silvester mengalami lecet pada ibu jari. Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Heru Muslimin mengatakan, keempat orang yang diduga pelaku telah diamankan.

Polisi menangkap dua pelaku masing-masing Bobi Soa (22) dan  Stenly Pekey (23) di Asrama Mahasiswa Puncak Jayawijaya Jalan Pringgondani RT 5 RW 16 Mancasan Kidul, Maguwoharjo, Depok, Sleman pada Senin (6/5) pagi, sedangkan dua pelaku lain yakni Kristian Balla Tagihuma (25), dan Frans Adi (22) menyerahkan diri ke Polres Sleman pada siang harinya.

Keempatnya merupakan warga asal Papua yang sedang menjalani studi kuliah di kampus swasta Yogyakarta. "Sejauh ini belum kami tetapkan jadi tersangka karena masih didalami. Jika nanti jadi tersangka kemungkinan akan dijerat Pasal 170 atau 351 KUHP," tandas Heru.