JAKARTA - Panglima TNI
Laksamana Agus Suhartono mengatakan berkas penyidikan 11 anggota Komando
Pasukan Khusus, tersangka penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta, segera usai. "Saya kira pekan ini pemberkasan
selesai," kata Agus di Jakarta kemarin.
Tim Oditurat, kata Agus,
sudah meneliti berkas itu. Setelah diteliti, berkas akan dibawa ke pengadilan
militer. Menurut dia, hanya sembilan dari 11 anggota Kopassus yang terlibat
langsung dalam aksi penyerangan dan penembakan. Dua anggota lainnya ada di
lokasi karena ingin membatalkan aksi. "Kami ikutkan semuanya, . Kalau
yang dua tidak cukup bukti, bisa saja dilepaskan."
Komandan Detasemen
Polisi Militer IV/II Diponegoro Letnan Kolonel Jefridin Adrian mengatakan berkas
11 tersangka penembakan itu dibagi menjadi empat berkas.
"Berkasnya
berdasarkan peran masing-masing saat penyerangan," kata Jefridin di Markas
Komando Resor Militer 072/Pamungkas Yogyakarta, kemarin. Menurut Jefridin, ada
tersangka yang menjadi eksekutor, ada pula yang hanya bertugas mengawasi.
Kepala Penerangan Kodam
Diponegoro Kolonel Widodo Raharjo enggan menjelaskan pasal yang dikenakan kepada
11 tersangka kasus yang menewaskan empat tahanan sipil tersebut.
"Pasal-pasal yang dituduhkan baru dapat
dibuka saat perkara disidangkan," kata Widodo ketika dihubungi kemarin.
Dia hanya menjelaskan, saat ini para tersangka masih mendekam di ruang tahanan
Kodam IV Diponegoro.
Sementara itu, Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan masih memeriksa kasus Cebongan. Ketua
Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data dan
bukti di lapangan. "Masih ada beberapa yang akan kami periksa. Tapi saya
tidak bisa menyebutkan nama," kata Siti. Dia menargetkan rekomendasi ada tidaknya
pelanggaran HAM dalam kasus ini bisa dikeluarkan secepatnya. "Mudah-mudahan
akhir Mei ini bisa siap." • INDRA MJAYA ! RAMADHAN! \ MUK SYAIFULLAH. Sumber : Koran Tempo,
Tgl.14 Mei 2013, Hal.5