Kamis, 02 Mei 2013

Kibarkan Bintang Kejora, 6 Warga Biak Diamankan



Kamis, 2 Mei 2013

SORONG (Suara Karya): Kepolisian Biak saat ini menahan enam orang tersangka kasus pengibaran bendera Papua Merdeka, Bintang Kejora, di Kampung Ibdi, Kecamatan Biak Timur.

Dari informasi yang dihimpun, Rabu, keenam warga sipil itu ditangkap ketika mengikuti kegiatan bersama puluhan warga lainnya saat memperingati "hari anti integrasi" atau "hari aneksasi" yang juga diperingati tanggal 1 Mei.

Terungkapnya kasus pengibaran Bintang Kejora terungkap saat aparat keamanan gabungan melakukan patroli dan mendapati sekelompok warga sedang melakukan kegiatan yang mencurigakan dengan berorasi yang menghasut serta memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain di Biak Timur, Papua, bendera Bintang Kejora juga dikabarkan dikibarkan di Fak-fak, Provinsi Papua Barat. Kabid Humas Polda Papua Kombes Gede Sumerta ketika dihubungi Antara dari Sorong mengelak saat ditanya tentang pengibaran Bintang Kejora. Dia mengakui, saat ini pihaknya sudah mengamankan enam orang yakni YW, YA, YB, OW, MG, dan GSY.

Selain mengamankan keenam warga, aparat keamanan menyita berbagai barang bukti seperti 1 pucuk senjata jenis airsoft gun, 39 butir amunisi senjata api jenis laras panjang, 5 bilah parang beserta 7 anak panah.

Ketika ditanya apakah keenam warga yang ditahan itu terlibat dalam kasus pengibaran Bintang Kejora, Kabid Humas Polda Papua menegaskan, mereka ditangkap saat bersama sekelompok warga lainnya berorasi serta berupaya memecah belah NKRI. Namun secara keseluruhan, situasi kamtibmas di tanah Papua saat ini aman dan terkendali. Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Gede Sumerta.

Setiap 1 Mei diperingati sebagai kembalinya Papua ke pangkuan Ibu Pertiwi (NKRI). Namun, bagi sekelompok warga, ada juga yang memperingati sebagai "hari aneksasi" atau "pemaksaan".

Informasi lain menyebutkan, Kepolisian Resor Mimika, Papua, menggagalkan aksi pengibaran bendera Bintang Kejora oleh sekelompok warga di kawasan Pasar Minggu, Jalan Trikora, Kwamki Baru, Timika, Papua, Rabu.

Kapolres Mimika AKBP Jeremias Rontini kepada Antara di Timika, Rabu, mengatakan, dalam kejadian itu polisi menangkap 10 warga dan menyita sehelai Bintang Kejora, sebatang pohon pinang ukuran sekitar 10 meter dan tali.

Warga yang diamankan itu akan didalami keterlibatannya. Jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, mereka akan diproses lebih lanjut. "Kita ikuti aturan negara, bukan aturan warga negara. Siapa yang bersalah tetap kita proses," kata Rontini.

Sejumlah anggota Perintis dan Pengendali Massa Polres Mimika dibantu Polsek Mimika Baru, Brimob Detasemen B Polda Papua dan Garnizun TNI yang tiba di lokasi terlihat beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk memaksa warga menghentikan aksinya.

Di tempat terpisah, putra asli Papua, Kol Inf Ali Hamdan Bogra, yang juga Kepala Staf Korem 171 PVT Sorong, menegaskan, integrasi Papua ke dalam NKRI tidak dapat diganggu gugat lagi alias harga mati. Ini bisa terjadi karena kembalinya Papua ke NKRI sudah melalui proses nasional dan internasional yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Singkat cerita, menurut Bogra, proses legal yang dilakukan oleh PBB adalah menyelenggarakan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pepera tanggal 19 November 1969, Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi 2504 yang mengakui Irian Barat sebagai bagian dari NKRI. Dengan demikian, masyarakat internasional sesuai dengan hukum internasional, telah menegaskan kembali keabsahan keberadaan Irian Barat dalam NKRI.

Dengan demikian, warga Papua agar berpikir jernih untuk mencari cara bagaimana membangun negeri ini menjadi daerah yang lebih maju lagi ke depan. "Jangan berpikir akan ke luar dari NKRI karena itu hanya sebuah mimpi buruk yang menyengsarakan karena sampai kapan pun Papua tetap dalam NKRI," kata Bogra.

Perayaan 50 Tahun Emas Papua kembali ke NKRI, 1 Mei 1963, yang dipersembahkan untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, dipusatkan di Kota Sorong, Papua Barat, kemarin. Acara itu dihadiri Ketua DPD Irman Gusman dan Menpora Roy Suryo.