Rabu, 10/04/2013 16:57 WIB
Solo - Tim Pengacara Muslim (TPM)
mengaku telah diminta pihak keluarga untuk mendampingi proses hukum para
tersangka penyerangan LP Cebongan. TPM berharap Panglima TNI memberikan
kesempatan agar para tersangka mendapat pendampingan yang layak dari pengacara
independen.
"Ada pendekatan kepada kami
agar kami mendampingi para tersangka. Namun keputusan tentang hal tersebut
sepenuhnya di tangan Panglima TNI karena aturannya keterlibatan pengacara sipil
dalam peradilan militer memang sepenuhnya di tangan Panglima TNI," ujar
Ketua Dewan Pembina TPM, Mahendradatta, kepada wartawan di Solo, Rabu
(10/4/2012).
Bagi TPM permintaan dari kalangan
TNI bukan pertama kali ini. Mahendradatta mengatakan pernah mendampingi kasus
hukum yang melibatkan TNI AL dengan masyarakat dalam kasus sengketa tanah di
Alas Tlogo, Jatim. Saat itu TPM memberikan bantuan hukum juga atas permintaan
pihak institusi TNI.
"Karena itulah kami berharap
kepada Panglima TNI untuk membuka kesempatan kepada 11 anggota yang disangka
melakukan penyerangan LP Cebongan itu mendapat pendampingan hukum dari
pengacara independen yang lebih menguasai pidana umum. Ini selain untuk
mendudukkan persoalan hukum para tersangka, juga untuk menjaga kehormatan
TNI," lanjutnya.
TPM mengetahui bahwa saat ini
para tersangka telah didampingi oleh 12 pengacara militer yang ditunjuk oleh
TNI. Namun menurut Mahendra, akan lebih kuat jika para tersangka juga mendapat
pembelaan dari pengacara sipil yang telah terbiasa menghadapi kasus-kasus
pidana umum.
Pengacara umum juga dinilai akan
lebih lincah bergerak dalam melakukan pembuktian kasus agar vonis terhadap para
terdakwa nantinya sesuai porsi kesalahan yang dilakukan.
Mahendra juga mengatakan,
mendukung proses hukum terhadap 11 anggota Kopassus tersebut nantinya tetap
digelar di peradilan militer. Alasannya peradilan militer lebih mampu
mengungkap semua persoalan dan pergerakan militer yang melatarbelakangi sebuah
kasus pelanggaran dalam lingkup militer. Apalagi pihak TNI juga sudah berjanji
akan menggelar persidangan secara transparan. Sumber : www.detik.com