Jakarta, Markas Besar TNI Angkatan Darat menolak penerapan
peradilan koneksitas dalam mengusut kasus penyerbuan dan penembakan empat
tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman. Alasannya, 11 pelaku
adalah anggota Komando Pasukan Khusus, yang merupakan bagian dari TNI Angkatan
Darat. "Jadi, yang digunakan adalah peradilan militer," kata Kepala
Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Rukman Ahmad di kantornya kemarin.
Menurut Rukman, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana Militer, prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana diadili di
pengadilan militer. Ia juga berkeberatan terhadap desakan beberapa kalangan
agar proses hukum serangan di Penjara Cebongan menggunakan peradilan umum.
Penolakan penerapan peradilan koneksitas juga
disampaikan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono. Ia menegaskan, pengadilan
militer akan diterapkan dalam menyidik keterlibatan 11 anggota Kopassus.
"Kalau saya memandang undang-undang mengamanatkan pada peradilan militer,
ya, saya ikuti peraturan perundangan yang ada," katanya kemarin.
Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, jika
proses hukum tragedi Cebongan menggunakan pidana militer, hal itu malah bisa
melanggar konstitusi UUD 1945. Pasal 27, kata dia, menyebutkan bahwa setiap
warga negara sama di mata hukum. "Karena mekanisme peradilannya
menggunakan KUHAP, hukum materinya menggunakan KUHP."
Adapun anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Kusuma Sundari, pesimistis kasus ini akan dibawa
ke peradilan umum selama TNI dan pemerintah tak punya kemauan. "Tentara masih
ingin diperlakukan sebagai warga negara eksklusif," katanya. Sebelumnya,
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Ginarsih, mengatakan
celah untuk menjerat anggota TNI dengan pidana umum bisa ditempuh dengan
menarik pelaku ke dalam perbuatan orang-orang sipil yang terlibat dalam penyerangan.
"Mereka bisa di jerat Pasal 55 KUHP karena turut
serta melakukan tindak pidana," kata Yenti, yang pernah mengkaji penerapan
KUHP Militer. Dengan demikian, kata dia, dalam peradilan koneksitas yang mendudukkan
terdakwa militer dengan sipil, anggota TNI bisa dijerat dengan KUHP. (PRIHANDOKO | INDRA WlJAYA | RAJU FEBRIAN), Sumber: Koran Tempo (09 April 2013/Selasa,
Hal. 05)