Pemerintah berharap berbagai kasus pidana umum yang
dilakukan aparat TNI dapat diadili di peradilan umum. Karena itu, UU No 31/1997
tentang Peradilan Militer perlu segera direvisi.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny
Indrayana di Denpasar, Bali,
kemarin.
Dia berharap kasus semacam penyerangan Lembaga Pemasyarakatan
Cebongan, Sleman, DIY, yang diduga dilakukan personel Kopassus dapat diselesaikan di peradilan umum karena
sudah mengarah pada tindak pidana umum.
"Tetapi sekarang itu tidak bisa karena
mensyaratkan revisi UU Peradilan Militer sehingga posisi hukumnya saat ini (kasus
Cebongan) masih disidangkan dalam peradilan militer," ujarnya.
Namun, ia tak mau mempersoalkan tempat
persidangan atas prajurit pasukan elite angkatan darat itu. Baginya yang
penting ialah transparansi dan keadilan pengadilan.
"Apa pun peradilan yang digunakan harus dapat
dipastikan hukumannya sehingga tidak membuat orang merasa keadilannya dikorbankan. Tidak
ada toleransi sedikit pun atas tindakan semacam ini, hukum harus
ditegakkan," ucapnya.
Di tempat berbeda, kemarin Komandan Pasukan Marinir
(Pasmar) 1 Brigadir Jenderal TNI (Mar) Siswoyo Hari Santoso mengumpulkan
seluruh anggotanya di lapangan apel Kesatrian Sutedi Senaputra, Bhumi Marinir
Karangpilang, Surabaya. Di hadapan ribuan anggota pasukan elite angkatan laut
itu, Siswoyo menegaskan anggota marinir tidak boleh salah dalam menerapkan jiwa
korsa (e'sprit de corps).
"Sebagai prajurit Korps Marinir, kita dilatih,
dibina, dan dididik untuk mencari, menemukan, dan menghancurkan musuh pada saat
di medan tugas operasi, sehingga terbentuklah
jiwa korsa," katanya.
Selain itu, prajurit Korps Marinir juga dilatih bela
diri dengan tujuan menjaga diri supaya tidak ada yang mengganggu sehingga
prajurit dapat melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh bangsa dan negara
dengan baik.
"Jadi, jiwa korsa hendaknya diimplementasikan
dengan baik dan benar," kata orang nomor satu di jajaran Korps Marinir
Wilayah Timur itu. (Ant/P-2), Sumber Koran: Media Indonesia (09 April
2013/Selasa, Hal. 05)