Selasa, 09 April 2013

Pemerintah Harapkan Revisi UU Peradilan Militer

Pemerintah berharap berba­gai kasus pidana umum yang dilakukan aparat TNI dapat diadili di peradilan umum. Karena itu, UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer perlu segera direvisi.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Denpasar, Bali, kemarin.

Dia berharap kasus semacam penyerangan Lembaga Pema­syarakatan Cebongan, Sleman, DIY, yang diduga dilakukan personel Kopassus dapat dise­lesaikan di peradilan umum karena sudah mengarah pada tindak pidana umum.

"Tetapi sekarang itu tidak bisa karena mensyaratkan revisi UU Peradilan Militer se­hingga posisi hukumnya saat ini (kasus Cebongan) masih disidangkan dalam peradilan militer," ujarnya.

Namun, ia tak mau memper­soalkan tempat persidangan atas prajurit pasukan elite ang­katan darat itu. Baginya yang penting ialah transparansi dan keadilan pengadilan.

"Apa pun peradilan yang digunakan harus dapat dipas­tikan hukumannya sehingga tidak membuat orang merasa keadilannya dikorbankan. Ti­dak ada toleransi sedikit pun atas tindakan semacam ini, hukum harus ditegakkan," ucapnya.

Di tempat berbeda, kemarin Komandan Pasukan Marinir (Pasmar) 1 Brigadir Jenderal TNI (Mar) Siswoyo Hari Santoso mengumpulkan seluruh anggotanya di lapangan apel Kesatrian Sutedi Senaputra, Bhumi Marinir Karangpilang, Surabaya. Di hadapan ribuan anggota pasukan elite angkatan laut itu, Siswoyo menegaskan anggota marinir tidak boleh salah dalam menerapkan jiwa korsa (e'sprit de corps).

"Sebagai prajurit Korps Marinir, kita dilatih, dibina, dan dididik untuk mencari, menemukan, dan menghancurkan musuh pada saat di medan tugas operasi, sehingga  terbentuklah jiwa korsa," ka­tanya.

Selain itu, prajurit Korps Marinir juga dilatih bela diri dengan tujuan menjaga diri supaya tidak ada yang mengganggu sehingga prajurit dapat melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh bangsa dan negara dengan baik.

"Jadi, jiwa korsa hendaknya diimplementasikan dengan baik dan benar," kata orang nomor satu di jajaran Korps Marinir Wilayah Timur itu. (Ant/P-2), Sumber Koran: Media Indonesia (09 April 2013/Selasa, Hal. 05)