Selasa, 16 April 2013

Tentara Pembunuh Dituntut 20 Tahun Penjara



Pengadilan Militer 11-09 Bandung kembali melanjutkan persidangan, kasus pembunuhan Opon (39) dan Shinta (18) oleh Prada Mart Azzanul Ikhwan, Kamis lalu. Dalam persidangan, terdakwa Prada Mart dituntut oleh oditur dengan hukuman pokok berupa pidana penjara selama 20 tahun. Selain itu, Mart yang saat ini masih tercatat seba­gai anggota Yonif 303 itu juga dituntut dipecat sebagai anggota TNI.

"Melihat uraian yang diperoleh, kami mohon agar Majelis Hakim pada Pengadilan Militer 11-09 Bandung untuk menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua. Kami memohon majelis hakim untuk men­jatuhkan pidana pokok 20 tahun penjara dan pidana tambahan yaitu terdakwa dipecat dari anggota TNI," ujar Oditur Letkol CHK Siabudin membacakan tuntutannya.

Saat pembacaan tuntutan terdengar jerit histeris anak dan adik korban, Yola di luar ruang sidang. Masih terdengar juga suara riuh massa yang terdiri dari keluarga dan kerabat korban yang sebelumnya rusuh di dalam ruang sidang.

Anggota Yonif 303 itu dinyatakan oditur telah memenuhi seluruh unsur, baik dalam dakwaan pertama maupun kedua. Dakwaan pertama Mart yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHP, lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 80 ayat (3) jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sumber: Majalah Forum (21 April 2013/Minggu, Hal. 43)