Pengadilan Militer 11-09 Bandung kembali
melanjutkan persidangan, kasus pembunuhan Opon (39) dan Shinta (18) oleh Prada
Mart Azzanul Ikhwan, Kamis lalu. Dalam persidangan, terdakwa Prada Mart
dituntut oleh oditur dengan hukuman pokok berupa pidana penjara selama 20 tahun. Selain itu, Mart yang
saat ini masih tercatat sebagai anggota Yonif 303 itu juga dituntut dipecat
sebagai anggota TNI.
"Melihat uraian yang diperoleh, kami mohon
agar Majelis Hakim pada Pengadilan Militer 11-09 Bandung untuk menyatakan
terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan
sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua. Kami memohon majelis hakim untuk menjatuhkan
pidana pokok 20 tahun penjara dan pidana tambahan yaitu terdakwa dipecat dari
anggota TNI," ujar
Oditur Letkol CHK Siabudin membacakan tuntutannya.
Saat pembacaan tuntutan terdengar
jerit histeris anak dan adik korban, Yola di luar ruang sidang. Masih terdengar
juga suara riuh massa yang terdiri dari keluarga dan kerabat korban yang
sebelumnya rusuh di dalam
ruang sidang.
Anggota Yonif 303 itu
dinyatakan oditur telah memenuhi seluruh unsur, baik dalam dakwaan pertama maupun
kedua. Dakwaan pertama Mart yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
subsidair pasal 338 KUHP, lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, serta
dakwaan kedua yaitu Pasal 80 ayat (3) jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak. Sumber: Majalah Forum (21 April 2013/Minggu,
Hal. 43)