Senin, 08 April 2013

Penyerangan LP Cebongan_Tersangka Harus Diadili di Pengadilan Militer



Jakarta,     Pakar hukum pidana dari Universitas In­donesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan, 11 tersangka pelaku penye­rangan LP Cebongan, Sle­man dan pembunuhan em­pat tahanan tersangka kasus pembunuhan, harus diadili di Pengadilan Militer.

"Sesuai ketentuan, me­reka tetap harus dihadapkan pada Pengadilan Militer. Secara universal, memang kompetensi pengadilan mi­liter untuk menyelesaikan kasus ini. Harus diingat, justru sanksi pidana militer jauh lebih keras daripada KUHP umum pada peradil­an umum," kata Indriyanto, kepada SP, di Jakarta, Ju­mat (5/4).

Menurutnya, tidak ada salahnya jika publik men­coba untuk mempercaya­kan proses peradilan mela­lui Pengadilan Militer da­lam mengusut kasus terse­but. Apalagi, yang berhasil mengungkap kasus penye­rangan dan pembunuhan adalah Tim Investigasi In­ternal TNI AD.

Selain itu, dia menilai, selama ini Pengadilan Mili­ter tidak tertutup melainkan terbuka untuk umum dan bisa diikuti oleh masyarakat. "Karena itu publik harus mempercayakan proses per­sidangan militer ini, karena persidangan militer selalu terbuka untuk umum. Ma­syarakat dan media dapat memberikan fungsi kontrol sehingga pengadilan akan berjalan secara objektif, net­ral dan sesuai prinsip asas le­galitas," ujarnya.

Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra mengakui kalau anggota TNI diadili di peradilan umum masih menjadi perso­alan. Sebab, pada saat pem­bahasan undang undang (UU) pemisahan TNI-Polri ketentuan tersebut belum diatur dengan benar, hingga kini. Kecuali bagi Polri, ka­rena sudah terdapat contoh banyaknya aparat polisi yang diadili di pengadilan umum.

Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut meyakini, proses peradilan 11 tersangka pe­laku penyerangan LP Cebongan bakal transparans. Ke­cuali, kasus yang menyang­kut disiplin militer, Peng­adilan Militer bersifat tertu­tup. "Bisa (transparan), ka­lau menyangkut disiplin militer (tertutup), tetapi ini militer melakukan kejahat­an biasa," katanya.

Pandangan berbeda di­sampaikan Ketua Presi­dium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane. Menurutnya, agar lebih me­menuhi rasa keadilan pub­lik, proses hukum terhadap 11 tersangka anggota Ko­passus sebaiknya dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Sementara itu, Kapus­pen TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul mene­gaskan, Mabes TNI menja­min 11 Kopassus akan menghadapi peradilan mili­ter secara transparan. Me­nurut Iskandar, peradilan militer berada langsung di bawah kontrol Mahkamah Agung (MA), sehingga ba­ik Panglima TNI maupun KSAD tidak memiliki kewenangan untuk mengin­tervensi putusan pengadil­an. (E-l 1 /W IN/F-5), Sumber Koran: Suara Pembaruan (06 April 2013/Sabtu, Hal. 02)