Jakarta, Pakar
hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan,
11 tersangka pelaku penyerangan LP Cebongan, Sleman dan pembunuhan empat
tahanan tersangka kasus pembunuhan, harus diadili di Pengadilan Militer.
"Sesuai
ketentuan, mereka tetap harus dihadapkan pada Pengadilan Militer. Secara
universal, memang kompetensi pengadilan militer untuk menyelesaikan kasus ini.
Harus diingat, justru sanksi pidana militer jauh lebih keras daripada KUHP umum
pada peradilan umum," kata Indriyanto, kepada SP, di Jakarta, Jumat (5/4).
Menurutnya,
tidak ada salahnya jika publik mencoba untuk mempercayakan proses peradilan
melalui Pengadilan Militer dalam mengusut kasus tersebut. Apalagi, yang
berhasil mengungkap kasus penyerangan dan pembunuhan adalah Tim Investigasi Internal
TNI AD.
Selain
itu, dia menilai, selama ini Pengadilan Militer tidak tertutup melainkan
terbuka untuk umum dan bisa diikuti oleh masyarakat. "Karena itu publik harus mempercayakan
proses persidangan militer ini, karena persidangan militer selalu terbuka
untuk umum. Masyarakat dan media dapat memberikan fungsi kontrol sehingga
pengadilan akan berjalan secara objektif, netral dan sesuai prinsip asas legalitas,"
ujarnya.
Mantan
Menkumham Yusril Ihza Mahendra mengakui kalau anggota TNI diadili di peradilan
umum masih menjadi persoalan. Sebab, pada saat pembahasan undang undang (UU)
pemisahan TNI-Polri ketentuan tersebut belum diatur dengan benar, hingga kini.
Kecuali bagi Polri, karena sudah terdapat contoh banyaknya aparat polisi yang
diadili di pengadilan umum.
Ketua
Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut meyakini, proses peradilan 11
tersangka pelaku penyerangan LP Cebongan bakal transparans. Kecuali, kasus
yang menyangkut disiplin militer, Pengadilan Militer bersifat tertutup.
"Bisa (transparan), kalau menyangkut disiplin militer (tertutup), tetapi
ini militer melakukan kejahatan biasa," katanya.
Pandangan
berbeda disampaikan Ketua Presidium Indonesia
Police Watch (IPW), Neta S Pane. Menurutnya, agar lebih memenuhi rasa
keadilan publik, proses hukum terhadap 11 tersangka anggota Kopassus
sebaiknya dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Sementara
itu, Kapuspen TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul menegaskan, Mabes TNI
menjamin 11 Kopassus akan menghadapi peradilan militer secara transparan. Menurut
Iskandar, peradilan militer berada langsung di bawah kontrol Mahkamah Agung
(MA), sehingga baik Panglima TNI maupun KSAD tidak memiliki kewenangan untuk
mengintervensi putusan pengadilan. (E-l 1 /W IN/F-5), Sumber Koran: Suara Pembaruan (06 April 2013/Sabtu, Hal. 02)