Selasa, 02 April 2013

Panglima TNI: Tak Perlu Ada Kecurigaan dalam Kasus Cebongan



Penulis : Sandro Gatra | Senin, 1 April 2013 | 13:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana Agus Suhartono mengatakan, pihaknya akan optimal dan terbuka dalam penyelidikan penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta. Hal itu disampaikannya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (1/4/2013).

"Tidak perlulah ada kecurigaan. Kami akan lakukan yang terbaik," kata Agus, menanggapi keraguan dari berbagai pihak terkait obyektivitas dan transparansi penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari TNI Angkatan Darat. Agus mengatakan, penyidikan sedang dilakukan. Pihaknya akan mengumumkan ada atau tidaknya keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan berencana tersebut.

"Kalau ada (keterlibatan anggota TNI), tentu kita berkoordinasi dengan kepolisian, data-data kepolisian akan kita gunakan untuk diolah. Tentunya kita masih menunggu hasilnya," kata dia.

Agus menambahkan, jika terbukti ada oknum anggota TNI yang terlibat, akan diproses di Pengadilan Militer sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. "Perlu diingat, pengadilan militer bukan di bawah Panglima TNI, tapi di bawah Mahkamah Agung," ujarnya.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, pihaknya masih menunggu uji balistik oleh Laboratorium Forensik Polri. Kemungkinan hasil akan keluar dua pekan ke depan. Selain itu, kata dia, masih dibuat sketsa wajah salah satu pelaku yang tak menggunakan penutup wajah.

"Sekarang kita periksa intensif (saksi) yang tahu (wajah). Mudah-mudahan dari apa yang dia ketahui, kita formulasikan dalam bentuk sketsa sehingga masyarakat bisa mengetahui," kata Kapolri.

Seperti diberitakan, TNI AD membentuk tim investigasi setelah ditemukan indikasi keterlibatan oknum TNI AD dalam pembunuhan berencana empat tahanan di Lapas Cebongan. Mereka menyerang dengan membawa senjata api laras panjang, pistol, dan granat.

Empat tahanan yang ditembak mati yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait. Mereka adalah tersangka kasus pembunuhan Sersan Satu Santosa, anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus), di Hugo's Cafe.