Senin, 08 April 2013 | 16:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI
Laksamana Agus Suhartono tak mau berkomentar ihwal kemungkinan diterapkannya
pengadilan koneksitas untuk 11 anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang
melakukan penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
"Kalau saya memandang
undang-undang mengamanatkan pada peradilan militer, ya, saya ikutin peraturan
perundangan saja yang ada," kata Agus, di Luwansa Hotel and Convention
Center, Jakarta, Senin, 8 April 2013.
Agus juga enggan berkomentar soal
kemungkinan dirinya melimpahkan kasus ini ke pengadilan umum. "Lho,
undang-undangnya mengatur peradilan militer, ya, silakan sesuai undang-undang
saja," ujar dia.
Saat ditanya bahwa dia, sebagai
Panglima TNI, bisa mengeluarkan surat keputusan pelimpahan ke pengadilan umum,
Agus membantahnya. "Enggak bisa, melanggar undang-undang itu. Enggak
boleh, enggak boleh," katanya. Ia menegaskan, pengadilan militer akan
diterapkan dalam kasus Cebongan. "Iya, jelas."
Pada Sabtu, 23 Maret 2013,
belasan orang menyerbu penjara Cebongan, Sleman, Yogyakarta, dengan menggunakan
senjata laras panjang, pistol, dan granat. Penyerang menembak mati empat
tahanan titipan Kepolisian Daerah Yogyakarta, yaitu Hendrik Angel Sahetapi
alias Deki, 31 tahun, Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu
alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33).
Keempatnya adalah tersangka
pembunuhan anggota Komando Pasukan Khusus, Sersan Kepala Santoso, di Hugo's
Cafe, Sleman, pada Selasa, 19 Maret 2013. Hasil investigasi Angkatan Darat
menyimpulkan 11 anggota Kopassus terlibat penyerangan penjara di Cebongan.