Selasa, 09 April 2013

Kasus Cebongan, TNI AD Tolak Peradilan Koneksitas



Senin, 08 April 2013 | 19:17 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar TNI Angkatan Darat menolak penerapan peradilan koneksitas dalam mengadili kasus penyerbuan dan penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Sebelas anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat sudah mengaku sebagai pelaku serangan brutal itu.

"Jadi yang digunakan adalah peradilan militer," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Rukman Ahmad saat ditemui wartawan di kantornya, di jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2013.

Mengenai desakan beberapa pengamat militer untuk menggunakan peradilan umum karena perbuatan pidana umum yang dilakukan oleh anggota Kopassus, Rukman menampik.

Merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rukman bersikeras peradilan militerlah yang bisa digunakan dalam menyidik pelaku yang merupakan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan.

Rukman juga memastikan bahwa penyidik polisi tak akan berperan dalam proses hukum ini. Peradilan militer, kata dia, sepenuhnya ditangani oleh internal TNI. Dia menegaskan bahwa kontribusi Polri hanyalah sebatas menyerahkan data hasil investigasi sementara mereka dalam kasus Cebongan. "Mereka (Polri) sudah menyatakan bersedia menyerahkan data itu pada kami," kata Rukman.

Pada, Kamis 4 April lalu Wakil Komandan Polisi Militer, Brigadir Jenderal TNI, Unggul Yudhoyono mengakui 11 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartosuro, Sukoharjo, Jawa Tengah terlibat dalm aksi penembakan itu.

Dari 11 anggota Kopassus, ada dua yang tidak ikut melakukan aksi penyerangan, keduanya bermaksud mencegah dan menggagalkan aksi sembilan teman mereka. Tim investigasi TNI AD menyebut anggota Kopassus berinisial U sebagai penembak keempat tahanan Polda Yogyakarta yang terjadi pada 23 Maret dini hari lalu.