Kementerian Pertahanan meluncurkan Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk mewujudkan transparansi dalam
pengadaan barang dan jasa. "Ini sebagai bentuk tanggung jawab Kemhan dan
TNI atas penggunaan dana APBN," kata Menteri Pertahanan Purnomo
Yusgiantoro, saat meluncurkan LPSE, di Kantor Kemhan, Jakarta, Seperti dikutip
Antara, Senin (15/4).
Purnomo mengatakan, ditinjau dari aspek
audit/pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban sebagaimana amanat
UU/2004, terdapat empat kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi
pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan,
dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Namun, dalam Inpres No 1/2013 Tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi menginstruksikan Kemhan beserta
jajarannya untuk mengambil aksi penguatan sistem pengawasan internal untuk
mampu mencegah penyimpangan/korupsi sedini mungkin dengan ukuran keberhasilan
adanya
peningkatan ketaatan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui LPSE, Menhan mengharapkan, segala
pengadaan barang dan jasa, kecuali alat utama sistem persenjataan, akan
dilelang secara elektronik dan
dilakukan secara transparan.
Menhan mengingatkan, penerapan sistem LPSE tentunya
harus dipersiapkan secara baik, mulai dari pembangunan dan penyiapan
infrastruktur serta sarana pendukung sampai dengan permenhan
aturan/syarat-syarat dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah).
"Hal ini menjadi perhatian serius bagi setiap
pimpinan di jajaran Kemhan dalam rangka mewujudkan pengadaan yang kredibel
serta secara administratif, teknis dan akuntabel dapat dipertanggungjawabkan.
Disamping itu tentunya perlu diadakan pelatihan bagi anggota untuk pengawakan
pelaksanaan LPSE," katanya.
Tahun lalu, Kemhan
mengelola APBN sebanyak Rp 81 triliun. Sayangnya, selama empat tahun terakhir,
opini dari Badan Pemeriksa Keuangan masih pada posisi wajar dengan pengecualian
(WDP). [W-12], Sumber
Koran: Suara Pembaruan (16 April 2013/Selasa, Hal. 06)