Jakarta, Wakil
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, pembangunan Minimum
Essential Forces (MEF) tidak hanya meliputi modernisasi peralatan militer
atau Alusista, namun juga meliputi pembinaan bidang kesehatan di lingkungan
TNI yang merupakan salah satu aspek dari peningkatan kesejahteraan. Hal ini
yang perlu dipahami oleh para penentu kebijakan baik di tingkat Kemhan, Mabes
TNI, dan
Mabes Angkatan hingga pejabat kesehatan di tingkat komando utama.
"Kebijakan
pertahanan 2013 tersirat amanat untuk memperhatikan dan mengimplentasikan
aspek kesehatan, karena aspek kesehatan sebenarnya ada di dalam suatu rumusan
MEF," ungkap Wamenhan saat memberikan arahan kepada peserta Rapat
Koordinasi Kesehatan (Rakorkesj Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal
Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, beberapa hari lalu, di kantor
Kementerian Pertahanan.
Wamenhan
lebih lanjut menjelaskan bahwa strategi maupun implementasi dari MEF terdiri
dari empat poros yaitu memodernisasi peralatan militer, meningkatkan kualitas
professionalitas prajurit, penataan organisasi, dan pangkalan dalam rangka kesiapan operasional
dan terakhir meningkatkan kesejahteraan prajurit yang didalamnya meliputi
aspek kesehatan.
Wamenhan
berharap kepada para pejabat pengelola dan pengimplementasi kebijakan
kesehatan di lingkungan TNI agar sejalan dengan kebijakan pemerintah. Pembinaan
kesehatan di lingkungan
TNI hendaknya tidak single service atau bersifat satu matra, tetapi hendaknya
sesuai dengan strategi militer dan strategi pertahanan yaitu trimatra
terpadu.
Untuk
itu, para penentu kebijakan kesehatan dan penentu kebijakan operasional
kesehatan harus memikirkan agar trimatra terpadu juga dapat dilaksanakan di
lingkungan kesehatan. "Jangan hanya strategi militernya trimatra
terpadu, tetapi begitu turun kepada aspek aspek teknis menjadi single teknis,"
ungkap Wamenhan.
Wamenhan
menambahkan agar antara penentu dan pelaksana kebijakan ada dalam suatu
kerangka sistem pertahanan "negara di bidang militer, sehingga pemahaman
trimatra terpadu dapat implementatif di tingkat teknis.
Ada kewajiban dari komunitas kesehatan di
lingkungan Kemhan dan TNI untuk menunjukan bahwa trimatra terpadu itu juga
dilaksanakan di bidang kesehatan, ini perlu dirumuskan dan memang harus
diimplementasikan di daerah-daerah. (zis), Sumber Koran: Harian Pelita (15
April 2013/Senin, Hal. 17)