Jakarta, Di
Indonesia, melalui proses reformasi sektor keamanan berbagai tetapan-tetapan
dan capaian-capaian positif di bidang keamanan telah dihasilkan di masa
reformasi guna memperbaiki dan memperkuat strategi dan sistem keamanan. Perubahan-perubahan
itu meliputi perubahan di level regulasi, institusi maupun perubahan peran
dan fungsi militer.
Namun
demikian, perubahan-perubahan itu dinilai belum cukup memadai sehingga
pemerintah menginisiasi RUU Keamanan Nasional (kamnas). RUU Kamnas versi
pemerintah banyak dikritisi berbagai kalangan baik dari anggota parlemen,
akademisi maupun masyarakat sipil. Hal tersebut menjadi salah satu alasan
Imparsial sebagai The Indonesia Human Rights Monitor untuk menerbitkan
buku tentang kontroversi RUU Kamnas.
Untuk
membedah lebih jauh mengenai buku tersebut, Imparsial bekerjasama dengan PSPP
(Pusat Studi Pertahanan dan Perdamaian) Universitas Al-Azhar Indonesia mengadakan
diskusi publik, bedah buku sekaligus peluncuran buku, "Dilema Pengaturan
Keamanan Nasional (Polemik dan Pergulatan Advokasi RUU Kamnas), beberapa hari
lalu, di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta.
Dalam
diskusi RUU Kamnas tersebut menghadirkan pembicara Staf Ahli Menhan Bidang Keamanan Mayjen
TNI Hartind Asrin, Ketua Pusat Studi Pertahanan dan Perdamaian (PSPP) Universitas
Al-Azhar Indonesia Munafrizal Manan, Ssos MSi, anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi
Sektor Keamanan Said Ikbal, ME, dan Direktur Program Imparsial Al Araf, dengan
moderator Kepala Program Studi Hubungan Internasional Universitas Al-Azhar Moh
Riza Widiarsa.
Staf
Ahli Menhan dalam paparannya menjelaskan mengenai legalitas proses RUU Kamnas
yang masuk prolegnas prioritas tahun 2012 dan perkembangan RUU Kamnas hingga
saat ini. Dikatakannya RUU Kamnas merupakan undang-undang sistem bukan
undang-undang operasional. Dalam RUU Kamnas ini tidak mengakomodir
kepentingan partai maupun kelompok tapi mengakomodir kepentingan nasional.
Tidak
ada satupun formulasi yang mengintegrasikan semua sub-sistem seperti dalam RUU Kamnas yang
menjadikan masyarakat sebagai subjek, bukan sebagai objek. RUU Kamnas
kedepannya akan mengatur arahan strategis atau strategy guidance bagi
pemangku kepentingan, pemimpin-pemimpin daerah dan tokoh-tokoh lainnya.
Sementara
itu, Ketua PSPP Universitas Al-Azhar Afrizal Manan menyatakan bahwa pada
dasarnya manusia membutuhkan rasa aman. Pada saat ini, kebutuhan akan rasa
aman sangat niscaya. Terdapat tiga alasan sehingga perlu adanya RUU Kammas
yaitu alasan logis, obyektif dan konstitusional. Dalam paparannya dikatakan
bahwa RUU Kamnas kurang mengakomodasi kepentingan yang ada dan cenderung
dirancang pada aspek keamanannya yang justru terlihat tidak dominan. Untuk itu
terdapat tiga alasan atau prinsip penting yang perlu diperhatikan dalam
pembuatan RUU Kamnas yaitu faktor akuntabilitas, transparansi, dan konstitusional.
Di sisi lain Direktur Imparsial memaparkan tentang
Problematika RUU Kamnas yang melihat keamanan dari dua konsepsi yaitu
pendekatan tradisional dan non tradisional dimana secara umum keduanya
sama-sama memperdebatkan wilayah cakupan keamanan. (zis), Sumber Koran: Harian Pelita (15 April
2013/Senin, Hal. 17)